Harga TBS Turun, Kata Gubri Sebut PKS Bisa Disanksi Tegas

0 334

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, harga dari Tandan Buah Segar (TBS) sawit merangkak turun. Namun didalam hal itu Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan pihak pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tak turunkan harga beli.

“Perusahaan jangan menurunkan harga TBS secara sepihak, halnya melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, akan diberikan peringatan atau sanksi tegas,” kata Gubri.

Di Provinsi Riau, katanya, juga telah ada mengeluarkan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun. Pergubri ini juga menjamin harga TBS agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh perusahaan/PKS.

“Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan/PKS menetapkan harga TBS secara sepihak, dimana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp300 – Rp1.400 per kilogram,” ungkap Gubri kepada pers, Senin (25/4/2022) malam dilansir MCR.

Karena itu, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubri Syamsuar.

Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan Ir Ali Jamil M.P, Ph.D secara tegas meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

“Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022, banyak perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

Fenomena ini tentu saja berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya petani sawit.
Pelarangan ekspor berlaku kepada RBD Palm Olein. Sehingga seharusnya tidak merugikan petani sawit.

Melalui surat itu juga, Plt Dirjen Perkebunan meminta para gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit agar mengirimkan surat edaran kepada para bupati/walikota yang menjadi sentra sawit.

“Para bupati/walikota diminta pro aktif mengawasi kalau ada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak,” kata Gubri, seraya menyebut bahwa hari ini (Selasa, 26 April 2022) segera menyurati bupati/walikota di Provinsi Riau. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.