Parkir Depan Sukaramai Jalan Sudirman, Bakal Diderek Dishub Pekanbaru

0 333

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui itu pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru disaat ini ramai dikunjungi menjelang Idul Fitri. Namun, pengendara diingatkan agar tidak parkir di depan pusat perbelanjaan yang area berada di Jalan Jenderal Sudirman itu.

Jika nekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dari Satlantas Polresta Pekanbaru lakukan tindakanya
dengan menderek kendaraan parkir itu. Hal ni, karena sudah ada satu unit mobil yang diderek saat parkir sembarangan di lokasi tersebut.

Mobil yang parkir sembarangan tepat di depan pusat perbelanjaan STC ini, akan dibawa ketempat gudang barang bukti Satlantas Polresta berada di Jalan Yos Sudarso, Rumbai untuk dikandangkan.
Pemilik kendaraan jenis Terios BM 1942 OI ini hanya pasrah.

“Kami bersama Satlantas Polresta Pekanbaru telah menderek satu unit mobil yang parkir sembarangan di depan STC, yang akibatnya telah membuat kemacetan dijalan tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (25/4/2022).

Kata dia, langkah penindakan ini merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, khususnya di kawasan depan STC. Kendaraan tersebut jelas melakukan pelanggaran lalulintas, khususnya rambu dilarang parkir.

Yuliarso mengimbau dan mengajak kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu lalulintas, serta memarkirkan kendaraan pada tempatnya. “Karena disitu, berulang ulang kita lakukan penertiban. Tidak boleh kendaraan yang parkir di sana, karena itu kawasan tertib lalulintas,” tegasnya. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.