PEKANBARU, Derakpost.com- Saat ini,
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengeluarkan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas saat libur hari Raya Idul Fitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, segera melaporkan kepada Walikota seperti apa detail aturan yang akan dikeluarkan. Namun, pada intinya Pemko akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Di Pemprov, aturan ini ada dikeluarkan. Gubernur Riau memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran. Kami juga akan menerbitkan surat untuk meneruskan perintah dari pusat dan Pemprov Riau terkait larangan ini,” kata Sekda.
Berita sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengandangkan seluruh mobil dinas (mobdin) pejabat saat libur cuti bersama hari raya Idul fitri tahun 2022. Demikian hal disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra SE kepada media, Senin (18/4/2022).
“Sesuai arahan Pak Gubernur, kita akan kumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022,” kata Indra. Lebih lanjut ia mengatakan, mobil dinas akan dikandang pada hari terakhir kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) sebelum cuti bersama Lebaran. **Fri