Tahun Ajaran Baru, Mata Pelajaran Pancasila Akan Diterapkan di Seluruh Sekolah

0 156

 

JAKARTA, Derakpost.com- Belakangan ini, pelajaran Pancasila dihapuskan dari sekolah, hingga di perguruan tinggi. Hal itu, kembali dijadikanya mata pelajaran tersendiri di sekolah mulai tahun ajaran baru atau Juli 2022 mendatang.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengaku sudah membuat 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan sejumlah pihak sudah dimintai pendapat saat buku masih dalam tahap penyusunan. ulai dari Komisi II DPR, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga tokoh masyarakat.

“Sehingga pada prinsipnya buku ini tidak ada masalah,” kata Yudian saat berkunjung ke kediaman Wapres Ma’ruf Amin dan diberitakan cnnindonesia, Rabu (6/4/2022)

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung rencana mengembalikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri. Kata dia, secara politik, bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Namun, perlu ada media untuk masyarakat agar memahami Pancasila di kehidupan sehari-hari.

“Sampai saat ini masih ada pihak yang mempertentangkan, misalnya antara Pancasila dan Islam. Jika ber-Pancasila tidak ber-Islam, kalau ber-Islam tidak ber-Pancasila. Mungkin itu perlu diberi penjelasan-penjelasan tepat, sehingga tidak ada lagi orang mepertentangkan antara Pancasila dan agama,” ujarnya.

Ma’ruf menilai nilai-nilai Pancasila juga perlu disosialisaikan kepada kalangan pengusaha. Tanpa komitmen kebangsaan, lanjutnya, pengusaha hanya akan memikirkan keuntungan tanpa mengindahkan penderitaan rakyat.

Dalam PP No. 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidikan Pancasila termasuk pelajaran wajib di sekolah tingkat dasar dan menengah di samping agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPS, UPA, seni budaya, penjas, keterampilan serta muatan lokal. Diatur dalam Pasal 40 Ayat (2)

Kemudian di Pasal 40 Ayat (6), dijelaskan bahwa pendidikan Pancasila juga wajib diajarkan di tingkat pendidikan tinggi. Baik tingkat sarjana maupun diploma. ** Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.