DERAKPOST.COM – Achmad Taufik Husein dilantik KPK, sebagai Direktur Penyidikan dan enam pejabat lainnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
“Proses ini diharap semakin memperkuat penerapan sistem merit, yang sekaligus membangun kepercayaan bahwa setiap insan KPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kapasitas, serta kompetensi,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Dikutip dari laman Kompas. Enam pejabat lain yang dilantik KPK adalah Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur.
Sementara itu, tiga Jabatan Administrator diisi oleh Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.
Cahya mengatakan, pelantikan tersebut merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPK menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Dia juga mengatakan, pengisian jabatan dilakukan melalui penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari penguatan sistem merit di lingkungan KPK.
Melalui proses tersebut, pegawai ditempatkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta hasil penilaian kinerja. “Jadi laksanakan amanah jabatan dengan penuh integritas, perkuat kolaborasi, dan dorong inovasi serta perbaikan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Cahya.
Cahya juga mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas. Katanya, setiap keputusan, tindakan, dan perilaku yang ditunjukkan akan mencerminkan nilai serta kredibilitas lembaga.
Oleh karena itu, pegang teguh nilai-nilai dasar KPK dan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta hindari segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan perilaku negatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga maupun kepercayaan masyarakat.
Melalui pengisian jabatan strategis tersebut, KPK berharap dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar unit kerja, mendorong kinerja yang semakin optimal, serta memperkuat pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi guna mewujudkan organisasi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. (Dairul)