Transfer Bank Bukan Objek Pajak

0 50

ISU pajak kembali meramaikan diskusi publik. Kali ini, polemik timbul dari narasi menyatakan bahwa transfer perbankan dan dompet digital akan mulai dikenai pajak.

Saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Jakarta pada 29 Oktober lalu, Ketua Kadin Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa lembaga perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga penyedia pasar e-commerce akan memungut pajak digital mulai 9 November mendatang.

Pernyataan itu kemudian salah dipersepsikan publik. Timbul anggapan bahwa menyimpan saldo dan transfer di bank dan dompet digital akan mulai dipungut pajak oleh pemerintah. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Pernyataan Hashim sebenarnya merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2026 yang disahkan pada 14 Juli 2026, oleh Purbaya Yudhi Sadewa yang saat itu menjabat Menteri Keuangan. Berbeda dengan yang beredar di publik, skema SPP-TDLN bukan ditujukan untuk mengenakan pajak atas saldo dan transfer di bank dan dompet digital.

Kebijakan SPP-TDLN diberlakukan agar pajak pertambahan nilai (PPN) tetap dapat dikenakan atas pembelian jasa dan barang digital dari luar negeri yang belum dipungut PPN-nya. Dalam hukum perpajakan internasional, penentuan siapa yang membayar PPN dilakukan menggunakan prinsip yang disebut sebagai “prinsip tujuan” (destination principle). Berbagai negara di dunia sepakat dengan prinsip ini.

“Prinsip tujuan” menyatakan bahwa pemungutan PPN menjadi kewenangan bagi negara tujuan tempat barang dan jasanya digunakan. Dengan kata lain, PPN dibayar di negara tempat pembeli, terlepas dari negara mana pun penjualnya berasal.

Jika pembelinya berasal dari Indonesia, maka PPN-nya dibayar di Indonesia, baik penjual produk digitalnya berada di Amerika Serikat, Eropa, maupun negara lainnya. Demikian juga sebaliknya. Indonesia tidak dapat mengenakan PPN jika barangnya dibeli oleh orang di Eropa, meskipun penjualnya berada di Indonesia.

Ini menjadi alasan mengapa selama ini impor dikenai PPN, tapi ekspor bebas dari PPN. Karena barang dan jasanya diekspor ke luar negeri, Indonesia tidak berhak memungut PPN-nya. Oleh karena itu, tarif PPN atas ekspor ditetapkan sebesar 0 persen dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Prinsip yang sama juga menjadi alasan mengapa turis asing yang datang ke Indonesia bisa meminta pengembalian PPN saat akan kembali ke luar negeri. Barang yang sudah dibeli di Indonesia dan akan dibawa masuk ke penerbangan internasional dapat dimintakan kembali PPN-nya. Proses pengajuannya bisa secara daring (online) atau melalui loket khusus yang ada di berbagai bandara internasional.

Seiring berkembangnya teknologi, wujud barang akhirnya tidak selalu berbentuk fisik. Timbul berbagai produk digital seperti buku elektronik, langganan (subscription) platform musik dan film digital, hingga barang virtual yang dapat dibeli di permainan daring.

Jika penyedia atau penjual produknya adalah orang atau perusahaan yang memang berada di Indonesia, pengenaan PPN-nya tidak akan menjadi masalah. PPN dapat langsung dipungut oleh penjualnya jika berstatus sebagai pemungut PPN. Yang rumit adalah ketika penjualnya berasal dari luar negeri.

Penjualnya belum tentu mau memungut dan menyetor PPN karena memang bukan merupakan subjek pajak yang terdaftar di Indonesia. Selama ini, pemungutan PPN atas jasa dan barang digital dari luar negeri mengandalkan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan perusahaan-perusahaan asing yang bersedia memungut PPN meskipun tidak berkantor di Indonesia.

Skema seperti itu disebut sebagai PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Kebijakannya telah ada sejak 2022 melalui penetapan PMK No. 60/PMK.03/2022 yang kemudian digantikan dengan PMK No. 81 Tahun 2024. Tarifnya sebesar 11 persen, sama seperti PPN pada umumnya.

Yang berbeda hanya skema pemungutannya saja yang bekerja sama dengan perusahaan digital asing. Hingga akhir September 2026, ada 280 perusahaan luar negeri yang sudah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk raksasa teknologi global seperti Google, Amazon, dan Netflix.

Namun, kebijakan PPN PMSE tidak sepenuhnya mencakup semua transaksi digital yang berasal dari luar negeri. Jika penjualnya tidak terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE, maka transaksinya tetap tidak ada yang memungut PPN sama sekali.

Jika penjualnya bukan pemungut PPN PMSE, maka PPN atas pembelian jasa dan barang digital dari luar negeri akan beralih dipungut oleh pihak perbankan atau penyedia dompet digital. Tarifnya sama sebesar 11 persen dan dikenakan saat transfer pembayaran.

Skemanya tidak berbeda dengan PPN PMSE yang sudah lama berlaku sejak 2022. PPN-nya tetap 11 persen dan sama-sama dikenakan atas pembelian barang digital dari luar negeri. Yang berbeda hanya siapa yang memungutnya. Di PPN PMSE, pajaknya langsung dipungut oleh penjualnya yang sudah terdaftar sebagai mitra pemungut PPN.

Di skema SPP-TDLN, pajaknya dipungut oleh bank dan penyedia layanan dompet digital karena penjualnya tidak terdaftar sebagai mitra pemungut. Kebijakan SPP-TDLN ini yang sebenarnya dimaksud oleh Hashim. PPN dipungut oleh bank dan dompet digital atas transfer pembayaran barang digital dari luar negeri yang belum dipungut PPN oleh siapa pun.

Skema tersebut disalahartikan sebagai pajak akan dipungut setiap melakukan transfer perbankan atau memindahkan saldo dompet digital. Transfer uang, baik melalui bank maupun dompet digital tidak dikenai PPN. Pasal 4A UU PPN secara tegas menyatakan bahwa uang tidak termasuk sebagai barang yang dikenai PPN.

Termasuk dalam definisi klausul tersebut merupakan saldo uang yang tersimpan di rekening bank dan dompet digital. Pengecualian itu juga berlaku untuk pemindahan uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Karena aset yang berpindah tetap merupakan uang, transfer antar-bank maupun dompet digital bukanlah objek pemungutan PPN.

Saat melakukan transfer antar-bank, tidak akan ada PPN dalam notifikasi transfer. Biaya yang ada hanya merupakan biaya transfer seperti BI-Fast dan Real-Time Online (RTO) yang memang melekat dalam sistem perbankan. Untuk transfer menggunakan dompet digital, PPN juga tidak dipungut atas saldo yang ditransfer. PMK No. 69/2022 menetapkan bahwa PPN hanya dipungut atas biaya administrasi yang dikenakan oleh layanan dompet digital.

Alasannya, berbeda dengan biaya transfer bank yang melekat di sistem kliring perbankan, biaya administrasi pada transfer dompet digital pada dasarnya merupakan upah jasa yang dibayar pengguna sebagai sumber keuntungan bagi penyedia layanan dompet digital.

Karena terhitung sebagai upah jasa, maka ada PPN yang dipungut atas jasa tersebut. Dasar perhitungan PPN-nya juga hanya atas biaya administrasinya saja, bukan berdasarkan nilai saldo yang ditransfer. Nominal PPN-nya tidak akan bernilai signifikan.

Katakanlah layanan dompet digital mengenakan biaya administrasi sebesar Rp 1.000 setiap kali melakukan transfer ke dompet digital lain atau ke rekening bank. Biasanya, dompet digital akan menerapkan biaya yang sama rata berapa pun nilai transfernya.

Misalkan saya melakukan transfer senilai Rp 100.000 atau Rp1 juta, dengan biaya administrasi tetap sebesar Rp 1.000 per transfer. Yang menjadi dasar perhitungan PPN adalah Rp 1.000 itu saja, bukan nilai saldo yang ditransfer. Dengan demikian, pajaknya sebesar Rp 110 saja atau sebesar 11 persen dari biaya administrasi.

Salah tafsir jika menyatakan bahwa pajak akan dipungut atas saldo dan transfer bank maupun dompet digital. Selama ini, aturan hukum menjamin keduanya bebas dari PPN. Narasi yang saat ini beredar luas merupakan kekeliruan menafsirkan kebijakan SPP-TLDN.

Skema pajak itu mengatur agar bank dapat memungut PPN atas pembelian barang digital dari luar negeri yang belum dipungut PPN, bukan atas saldo maupun transfer perbankan secara keseluruhan.

Penulis: Andrean Rifaldo
* Praktisi Perpajakan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.