RDP Ranperda Lingkungan Hidup DPRD Riau, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Green Policing

0 60

DERAKPOST.COM – DPRD Provinsi Riau membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hal Pengelolaan Lingkungan Hidup Penataan Hukum Lingkungan Hidup. Hal itu digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hari Kamis (29/10/2026).

Dengan harapan RDP digelar oleh Pansus DPRD Riau diketuai Khairul Umam, dimana pembahasan Ranperda itu berjalan secara partisipatif dengan melibatkannya seluruh pemangku kepentingan. Perubahan Perda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi lebih efektif melindungi lingkungan hidup, dan memperkuat penegakan hukum, serta menjamin keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam di Riau.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Riau dan dipimpin Ketua Pansus, Khairul Umam ini didampingi Wakil Ketua Pansus Robin Hutagalung serta anggota Pansus Ginda Burnama. Hadir sejumlahan perwakilan pemerintah daerah dalam rapat tersebut yang diantaranya dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Biro Hukum Provinsi Riau, serta ada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.

Rapat juga melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil. Termasuk halnya Koalisi Masyarakat Riau, Bahtera Alam, Jikalahari, WALHI Riau, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), FKKM Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM), PMII Riau, BEM Kristiani Riau, serta Persatuan Hijau Riau (PeHR). Dalam pembahasan tersebut, persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), perlindungan masyarakat adat, dan serta penegakan hukum lingkungan menjadi sejumlah isu yang disoroti.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Riau, Johny Setiawan Mundung, secara tegas menolak pencantuman istilah Green Policing dalam Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup tersebut. Ia meminta Pansus menghapus istilah yang disebutnya itu sebagai titipan mantan Kapolda Riau, Herimen, dari materi Ranperda yang tengah dibahas. Karena hal itu ungkapnya, dinilai tidak tepat.

Menurutnya, dalam penyusunan regulasi lingkungan hidup harus berorientasi pada perlindungan lingkungan dan masyarakat, termasuk masyarakat adat yang selama ini terdampak hal kebakaran hutan dan lahan serta pencemaran lingkungan di berbagai wilayah Riau. Mundung ini, juga menyoroti kerusakan hutan, lahan gambut, dan serta kawasan bakau dinilai berkaitan aktivitas investasi tidak ramah lingkungan.

Ia menegaskan, masyarakat adat selama ini turut menjaga kelestarian alam, tetapi justru itu menghadapi dampak kerusakan lingkungan yang akibat aktivitas korporasi (perusahaan) para pemegang izin konsesi di Riau. Bahkan hal parah itu lagi sambung Mundung, sekarang yang menjadi korban penangkapan tersebut adalah masyarakat biasa, bukanya pihak perusahaan.

Minta Pusat Pengaduan Lingkungan Hidup Dibentuk

Selain menolak Green Policing, Mundung dalam hal ini mendorong pembentukannya pusat pengaduanya lingkungan hidup bagi masyarakat Riau yang ada menjadi korban dampak kebijakan investasi. Menurutnya, mekanisme pengaduan itu perlu memberi ruang bagi masyarakat untuk melaporkan persoalan lingkungan, terutama berkaitan dengan aktivitas perusahaan di kawasan hak guna usaha (HGU) dan juga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Koalisi masyarakat sipil juga menekankan akan pentingnya penyelamatan ekosistem gambut dan bakau di Riau. Karena, kedua ekosistem tersebut dinilai memiliki peran penting dalam hal menjaga keseimbangan lingkungan, tetapi ini menghadapi tekanan akibat aktivitas investasi tidak perhatikan kelestarian alam. Dalam hal ini, juga turut menyoroti dampak Karhutla yang sekarang masih terjadi di Bumi Lancang Kuning.

Pansus Tampung Masukan OPD dan LSM

Ketua Pansus Khairul Umam mengatakan, pembahasan perubahan Perda itu dengan membutuhkan halnmasukan dari berbagai pihak, baik pemerintah serta masyarakat sipil. Diketahui juga disaat rapat itu, diberi kesempatanya kepada seluruh perwakilan OPD dan LSM, untuk hal menyampaikan pandangan, saran, serta usulanya terkait substansi Ranperda. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.