Akademisi Hukum Soroti Potensi Aturan Sepihak KI Provinsi Riau pada Penyelesaian Sengketa

0 62

DERAKPOST.COM – Penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Seperti halnya di Provinsi Riau. Sehingga hal itupun menjadi sorotan.

Sorotan seperti disampaikan Akademisi hukum, Dr. Gusri Putra Dodi, mengingatkan agar KI Riau tidak ada membuat kebijakan sendiri yang bisa berpotensi menimbulkan ketidakseragaman prosedur dalam halnya penyelesaianya sengketa informasi publik. Menurut Gusri, penyelesaianya sengketa informasi berpedoman Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan halnya peraturan pelaksana ditetapkan lembaga berwenang.

Ia menegaskan, mekanisme dan tata cara penyelesaianya sengketa informasi diatur didalam Peraturan Komisi Informasi yang berlaku. Dia menilai, apabila setiap Komisi Informasi malah menerapkan mekanisme berdasarkan kebijakanya masing-masing, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perbedaan prosedur antardaerah.

“Kalau setiap daerah membuat kebijakan sendiri, dikhawatir akan muncul beragam prosedur penyelesaian sengketa informasi. Misalnya, di Sumatera Barat ada membuat mekanisme sendiri, begitu pula di Jambi dan daerah lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman, bahkan kesemrawutan,” ungkapnya.

Gusri menekankan pentingnya standar prosedur yang seragam secara nasional. Menurutnya, aturan pelaksanaanya yang menjadi pedoman dalam halnya proses persidangan sengketa informasi harus ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat, yang sehingga seluruh Komisi Informasi daerah memiliki acuan yang jelas.

Persoalan ini menjadi penting karena penyelesaian sengketa informasi publik berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika prosedur yang diterapkan berbeda-beda, kepastian hukum bagi pemohon informasi berpotensi terganggu.

Dalam konteks tersebut, keseragaman prosedur bukan sekadar persoalan administratif kelembagaan. Standar yang jelas juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara beracara, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan dan mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi.

KI Pusat Diminta Tidak Membiarkan Perbedaan Prosedur

Gusri meminta Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana atau kebijakan Komisi Informasi yang dinilai berpotensi menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar standar nasional.

Ia mendorong KI Pusat memberikan teguran atau peringatan kepada KI Riau apabila terdapat kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku.

“Harapan saya, Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana Komisi Informasi Riau yang membuat kebijakan sendiri terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Komisi Informasi Pusat perlu memberikan teguran atau peringatan kepada Komisi Informasi Riau agar tidak membuat aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan prosedur antardaerah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa informasi publik tidak boleh berjalan berdasarkan standar yang berubah mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Kepastian hukum justru harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses persidangan.

Karena itu, KI Pusat diharapkan memastikan seluruh Komisi Informasi daerah termasuk KI Riau menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Tanpa pengawasan dan pedoman yang jelas, tujuan menghadirkan penyelesaian sengketa informasi yang pasti, tertib, dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat berisiko tidak tercapai. (Dairul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.