Hutan Terbakar, Sawit Mekar

0 56

ADA ironi, terus berulang di negeri yang kaya akan hutan seperti Indonesia. Ketika hutan terbakar, maka itu asap mengepung permukiman, udara menjadi racun.

Bahkan masyarakat itu dipaksa menghirup dampak dari kerusakannya hal lingkungan, perkebunan kelapa sawit yang justru terus meluas. Di tengah situasi, dari pemerintah kerap terlihat lebih sibuk dalam mengurus kepentingan ekonomi sawit itu ketimbang memastikan hutan tetap berdiri.

Hutan terbakar, sawit mekar, pemerintah nyawit. Kalimat ini mungkin terdengar satir. Namun, di balik sindiran tersebut, ada juga pertanyaan mendasar yang layak diajukan. Apakah negara ini benar-benar hadir untuk melindungi hutan dan rakyat, atau justru semakin larut dalam kepentingan industri sawit?

Pertanyaan itu relevan, terutama bagi Riau, provinsi yang juga selama bertahun-tahun menghadapi persoalanya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta konflik agraria, kerusakan ekosistem, dan serta ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Hutan Terbakar, Rakyat Menanggung Akibat

Setiap kali ada kebakaran hutan dan lahan terjadi, masyarakat menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Kabut asap dipastikan akan mengganggu pernapasan, aktivitas sekolah terganggu, penerbangan terancam, dan bahkan roda perekonomian melambat. Anak-anak, lansia dan pihaknya kelompok rentan harus menghadapi risiko kesehatan.

Kebakaran inipun menjadi berita musiman, halnya penanganan berlangsung ketika api membesar, lalu persoalan yang sama akan kembali muncul lagi pada musim kemarau berikutnya. Seolah-olah inipun negara baru bergerak diketika api terlihat, bukan ketika ancaman kebakaran mulai tumbuh.

Padahal, penanganan karhutla tidak cukup dengan mengerahkan personel pemadam, membangun posko, ataupun membagikan masker. Semua itu penting, tetapi ini tidak menyentuh seluruh akar persoalan apabila tata kelola lahan, pengawasanya perizinan, penegakan hukum, dan serta perlindungan ekosistem tidak dibenahi.

Kita perlu bertanya lebih jauh: bagaimana kondisi lahan sebelum terbakar? Siapa itu yang menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut? Apakah pengawasanya berjalan efektif? Jika ada ditemukan pelanggaran, apakah sanksi itu benar-benar dijatuhkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu, harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan ataupun saling lempar tanggung jawab.

Sawit Mekar, Hutan Menyusut ?

Kelapa sawit itu bukan musuh yang harus dibenci. Komoditas ini yang telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaanya orang, bisa menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapanganya kerja, dan sumbang pendapatan negara. Bagi banyak keluarga di Riau, sawit adalah sumber nafkah yang nyata.

Petani menggantungkan biaya pendidikan anak, kebutuhannya rumah tangga, hingga masa depan keluarga pada hasil kebunnya. Karena itu, persoalannya ini bukan sekadar memilih antara hutan atau sawit. Tapi, juga persoalan sesungguhnya yang bagaimana perkebunan dikelola tanpa mengorbankan kelestarianya lingkungan, hak masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang.

Yang patut dikritik itu, ialah ekspansi yang mengabaikan hal daya dukung lingkungan, pembukaan lahan yang melanggar aturan, penguasaan tanah yang bermasalah, serta praktik bisnis itu membiarkan keuntungan dinikmati segelintir para pihak, sementara kerugiannya ditanggung masyarakat luas.

Jangan sampai keuntunganya perkebunan itu dihitung sebagai keberhasilan ekonomi, tetapi kerusakan hutan, pencemaran udara, hilangnya keanekaragaman hayati, dan hal konflik sosial diperlakukanya sebagai biaya tidak perlu diperhitungkan. Hal keuntungan masuk ke pembukuan perusahaan. Dimana sementara itu kerugian lingkungan masuk ke paru-paru rakyat.

Pembangunan itu, seharusnya tidak hanya diukur dari halnya berapa luas perkebunan bertambah ataupun berapa besar produksi meningkat. Pembangunan yang juga harus dinilai dari seberapa baik lingkungan untuk  dipertahankan. Serta, seberapa adil tanah dikelola, dan seberapa aman masyarakat menjalani kehidupannya.

Ketika Pemerintah Ikut Nyawit

Istilah pemerintah nyawit dalam tulisan ini bukan tuduhan bahwa pemerintah secara harfiah menjadi pemilik kebun sawit. Tapi,  adalah sindiran terhadap kecenderunganya kebijakan, yang berpotensi terlalu berpihak pada kepentingan industri, dan sementara fungsi negara dalam pelindung lingkungan dan masyarakat justru melemah.

Diketahui kalau pemerintah yang memiliki tanggung jawab ganda. Di satu sisi, bahwa negara itu harus menjaga keberlangsungan ekonomi dan melindungi mata pencaharian masyarakat. Tetapi di sisi lain, negara wajib juga memastikan halnya kegiatan ekonomi itu tidak menghancurkan lingkungan hidup dan melanggar hak warga.

Namun, kedua kepentingan tersebut tidak  seharusnya ini dipertentangkan. Keduanya itu yang justru harus dipertemukan melalui kebijakan yang adil, pengawasan itu tegas, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Masalah muncul, ketika keberhasilan ekonomi itu terlalu sering dijadikan alasan memaklumi kerusakan lingkungan.

Ketika investasi juga diperlakukan sebagai halnya sesuatu yang tidak boleh diganggu,  pengawasan berisiko berubah hal menjadi formalitas. Ketika perusahaan besar yang  memiliki pengaruh kuat, masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan juga lingkungan bisa merasa berjalan sendirian. Di sinilah pemerintah harus membuktikan keberpihakannya.

Apakah pemerintah ini. berani memeriksa perusahaan itu yang terindikasi melakukan pelanggaran? Apakah sanksi diberi secara konsisten, tanpa melihat itu besar kecilnya perusahaan atau kedekatan dengan halnya kekuasaan? Apakah masyarakat di sekitar perkebunan itu memperoleh manfaat yang layak? Apakah ada kewajiban perlindungan lingkungan benar-benar diawasi?

Jawaban atas pertanyaan itu lebih penting dari sederet slogan tentang pembangunan berkelanjutan. Artinya, pemerintah itu tidak boleh hanya hadir saat resmikan investasi, memuji peningkatan produksi atau rayakan pertumbuhan ekonomi. Negara, juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan ruang hidup, ketika hutan rusak, dan ketika asap membuat udara dihirup rakyat itu menjadi tidak sehat.

Jika pemerintah yang lebih bersemangat merawat kepentinganya industri daripada memastikan hal keselamatan lingkungan, kritik bahwasa pemerintah sedang nyawit bukanlah sesuatu yang muncul tanpa asa alasan. Kritik tersebut yang harus dijawab melalui tindakan nyata, bukan itu sekadar bantahan.

Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas

Persoalan karhutla dan ekspansi akan hal perkebunan itu membutuhkan penegakan hukum yang transparan. Setiap dugaanya pelanggaran harus diselidiki, yakni secara profesional, berdasarkan bukti, dan serta  diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perusahaan itu yang otomatis dianggap bersalah hanya sebab kejadian kebakaran di sekitar wilayah operasinya.

Namun sebaliknya, tidak boleh pula ada perusahaan yang luput dari pemeriksaan hanya karena memiliki modal besar atau kontribusi pada ekonomi yang signifikan.
Prinsipnya dalam hal ini sederhana, yaitu siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab.

Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai penanganan kasus, hasil dalam pengawasan, bahkan sanksi administratif, pemulihanya lingkungan, dan tindak lanjut terhadap pelanggaran. Transparansi, yang  diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan benar-benar dijalankan atau sekadar berhenti pada pernyataan.

Penegakan hukum tegas itu, bukan musuh investasi. Justru kepastianya hukum yang berlaku adil akan menciptakan iklim usaha yang sehat, mencegah hal persaingan tidak adil, dan juga melindungi perusahaan yang menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.

Tanpa pengawasan yang kuat, perusahaan patuh justru dapat dirugikanya oleh praktik perusahaan lain yang mengabaikan aturan. Dikarena itu, melindungi hutan tidak berarti mematikan hal ekonomi sawit. Sebaliknya, menertibkan industri sawit merupa bagian dari upaya dalam menjaga agar komoditas memiliki masa depan yang berkelanjutan.

Riau Tidak Boleh Terus Menjadi Korban Asap

Bagi Riau, persoalan ini yang seharusnya menjadi agenda strategis, bukan sekadar respons tahunan itu terhadap kebakaran. Pemerintah daerah itu perlu memperkuat halnya pencegahan karhutla, memastikan kesiapanya masyarakat di kawasan rawan, memperbaiki tata kelola lahan, serta upaya  meningkatkan akan koordinasi pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

Pengawasan juga harus bisa menjangkau kawasan gambut dan wilayah ini memiliki risiko kebakaran tinggi. Dalam pemulihan ekosistem yang telah rusak perlu menjadi bagian daripada kebijakan jangka panjang, bukan pada kegiatan simbolis yang selesai setelah seremoni penanaman pohon. Saat yang sama, masyarakat yang hidup itupun berdampingan pada kawasan hutan harus memperoleh perhatian nyata.

Mereka itu, tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek sosialisasi ataupun tenaga pemadam ketika api muncul. Masyarakat perlu dilibatkanya itu dalam pengawasan, memperoleh itu akses terhadap informasi, dan mendapatkan manfaat ekonomi yang tidak bergantung pada perusakan hutan.

Sementara itu halnya, DPRD dan lembaga pengawas harus bisa menjalankan fungsi kontrol yang secara serius. Jangan sampai anggaran pada pencegahan karhutla habis terserap, tetapi kejadian yang sama terus berulang tanpa evaluasi menyeluruh. Riau membutuhkan hal keberanian politik untuk mengoreksi kebijakan yang keliru, bukanya sekadar kemampuan dari mengelola krisis setelah bencana terjadi.

Hutan Bukan Sekadar Lahan Cadangan

Hutan memiliki nilai yang jauh melampaui harga kayu, luas lahan, atau pada potensi konversinya menjadi perkebunan. Hutan menjaga tata air, menyimpan karbon, dan menjadi habitat satwa, serta menopang kehidupanya masyarakat. Artinya, ketika hutan hilang, yang lenyap bukanya hanya pepohonan.

Kita juga nantinya kehilangan perlindungan terhadap bencana ekologis, sumber dalam penghidupan masyarakat, dan kesempatan bagi generasi berikutnya untuk menikmati lingkungan yang sehat. Dikarena itu ukuran keberhasilan pemerintah yang tidak boleh berhenti pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan produksi komoditas.

Sawit Boleh Tumbuh, Ekonomi Boleh Berkembang

Investasi boleh masuk. Namun, semuanya juga harus berjalan dalam batas yang tidak mehancurkan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat. Jangan sampai, kita nanti terlalu sibuk pada menghitung keuntungan dari minyak sawit, namun lupa menghitung kerugian akibat hutan yang terbakar. Maka, jangan sampai pemerintah ini bangga pada pertumbuhan ekonomi.

Pada akhirnya, hutan yang terbakar bukan semata-mata persoalan lingkungan. Inipun adalah  halnya ujian bagi keberanian politik, integritas birokrasi, dan juga keberpihakan negara. Kalau hutan terus terbakar, dengan  perkebunan terus meluas yang tanpa pada pengawasan memadai, dan pemerintah ini hanya hadir dengan respons sesaat, maka pertanyaan tentang keberpihakan negara akan semakin keras menggema.

Penulis: Dairul Riadi S.Sos

* Pemred Media Derakpost.com
* Anggota PWI Riau
* Aktivis Pemantau Kebijakan Publik

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.