Terkait Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit, Kades Pesajian di Inhu Ditangkap Polisi Bersama ES Pemilik Alat Berat

0 2

DERAKPOST.COM – M (49), ditangkap polisi yang dikarena diduga terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. M merupa sosok Kepala Desa. (Kades) Pesajian, Kecamatan Peranap, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini, ditangkap bersama seorang pria inisial ES (53), pada Senin (26/10/2026).

Demikian ini diungkap Kepala Seksi Humas Polres Inhu Iptu Ade Asnal menjawab awak media, Senin (26/10/2026). Ia mengatakan bahwa keduanya ditahan menjalani proses hukum. Dimana M itu diduga terlibat dalam penerbitan dokumen tanah yang digunakan mengklaim halnya lahan di kawasan hutan. Sementara itu, ES diduga yang perintahkan pembukaan lahan menggunakan alat berat.

“Kedua tersangka itu, sudah ditahan atas kasus perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit. Salah satu itu, pelaku oknum Kades berinisial M,” kata Ade. Dalam hal ini ia menjelaskan, bahwa M pernah menjabat sebagai Kades Pesajian yaitu pada periode 2008-2013. Dan kembali itu menjabat pada 2025 hingga sekarang.

Perambahan Terungkap Saat Patroli

Kasus ini terungkap ketika tim patroli darat PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS) itu melakukan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan, tepatnya di Compartemen I 989. Saat berada di lokasi, tim mendengar suara alat berat sedang beroperasi. Dalam setelah memeriksa sumber suara, petugas menemukan satu unit excavator digunakan untuk membuka lahan.

Pihak perusahaan, kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Polres Inhu untuk diproses secara hukum. Berdasarkan pada pemeriksaan terhadap operator excavator, penyidik memperoleh keterangan bahwasa pembukaan lahan diduga dilakukanya atas perintah ES, yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut.

“Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dirinya merupa pemilik alat berat dan pihak yang serta memerintahkan operator untuk melakukan pembukaanya lahan,” kata Ade.
Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare. Menurut Ade, bahwasa ES mengaku mengklaim lahanya berdasar transaksi jual beli pada 2008.

Harga yang disebut dalam transaksi itu, sebesar Rp 3,5 juta per hektare, dengan nilai keseluruhan Rp 280 juta. Pada 2010, ES kemudian mengurus dokumen untuk lahan seluas sekitar 80 hektare kepada Kepala Desa Pesajian berinisial M.

“Tersangka ES mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada Kades M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut,” ungkap Ade. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menjual lahan serta pihak yang menerbitkan dokumen untuk mendasari klaim kepemilikan.

Polisi Sita Dokumen Tanah

Dalam penyidikan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi dan penguasaan lahan. Barang bukti tersebut meliputi empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan mencantumkan nama pihak-pihak terkait serta 17 persil SPST dengan nomor registrasi desa yang tercantum pada dokumen, bertanggal 10 Juli 2010.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka. Baca juga: Beli Pertalite Pakai Barcode Orang Lain untuk Dijual Lagi, 2 Pria di Kendari Ditangkap Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan modus dalam perkara ini bermula dari penjualan lahan yang diklaim berada di kawasan hutan. Selanjutnya, dokumen SPST diduga diterbitkan dan digunakan sebagai dasar untuk mengklaim serta menguasai lahan tersebut. (Amad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.