Ini Penjelasan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Soal Ratusan Kepala Sekolah yang Dilantik Belum Terima SK

0 53

DERAKPOST.COM – Akhirnya Bupati Inhu Ade Agus Hartanto angkat bicara, terkait hingga kini sebanyak 247 Kepala Sekolah belum diterbitkan SK, yang sebagaimana halnya.

Diketahui, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto sebelumnya itu telah melantik 247 Kepala Sekolah, pada tanggal 1 Oktober 2026 lalu. Namun hingga sekarang belum menerima SK. Terkait itu, Bupati Inhu Ade menyebut,
proses pengajuanya Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk Kepala Sekolah yang sudah  dilantik.

“Sekarang ini dari Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten  Inhu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus berproses. Saya tentu mengapresiasi Disdikbud ini telah melakukan perombakan terhadap Kepsek. Karena hampir 10 tahun terakhir, tidak pernah penyegaran,” ujar Ade menjelaskan.

Lebih lanjut dikatakan Politisi PKB ini, yaitu akibat terbiarkan selama ini, maka terdapat sebanyak 135 Kepala Sekolah di Inhu telah melebihi masa jabatan. Dimana pada masa tugas Kepala Sekolah itu sesuai ketentuan, yang hanya diperbolehkan selama delapan tahun atau dua periode

“Makanya terdapat 135 orang Kepsek yang sudah merah terdata itu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagian sistem disaat  pendataan nasional,” ungkapnya. Dikatakan dia, ketika tidak dilakukan yaitu penyegaran  itu maka tentu saja Kepala Sekolah dengan kondisi merah pada Dapodik ini berdampak fatal.

Salah satunya, ungkap Ade, yaitu tidak bisa menandatangangi halnya rapor atau ijazah. Bahkan bisa saja ini berdampak kepada hal lainnya atau berisiko kepada bersangkutan yang karena sudah melebihi masa jabatan itu. Untuk itu harapnya, ketika terjadi yakni  kekurangan persyaratan saat pelantikan itu kemarin, tidak terlalu menyorot kesalahan admintrasi.

“Namun, lebih kepada hal yang sangat fatal di bagian hulunya yakni terdapat kelebihan masa jabatan,” ujarmya. Sementara ungkap dia, memenuhi hal kekurangan persyaratan yakni Pertek dari BKN yang sudah berjalan sesuai harapan dan ketentuan. Artinya, hal terjadi pada masalah ini harus dituntaskan kebagian hulunya, yakni tentang kelebihan masa tugas.

Sementara itu, pihak Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Inhu, Joni Maryanto SPi MSI melalui Kasi Kelembagaan Kurikulum dan Penilaian, Sri Winangsih SPi mengatakan bahwa, saat ini pihaknya ada mengajukan Pertek untuk selurah Kepala Sekolah yang dilantik kemarin.

“Kami sudah mengusulkan semuanya dalam aplikasi Sistem Informasi dan Manjemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) dan yang berhasil masuk sebanyak 214 orang Kepsek,” ujar Sri Winangsih.

Selain itu juga katanya, terdapat sebanyak 16 orang Kepsek mengundurkan diri. Penyebab pengunduran diri itu, mulai dari faktor kesehatan dan jauh lokasi tempat tugas baru dari tempat tinggal.

Untuk itu sebutnya, atas kekurangan jumlah Kepsek akibat mengundurkan dari dan adanya kepangkatan belum cukup, pihaknya melakukan pengisian dengan pola seleksi non reguler tertutup. Hal itu juga sesuai dengan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025.

Lebih jauh disampaikanmya, pengusulan Pertek ke BKN yang sudah berjalan, diperkirakan dalam satu hingga dua pekan kedepan sudah akan tuntas. “Pengajuannya secara online dan kapanpun bisa mengajukan Pertek ke BKN,” bebernya. (Amad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.