UU Wantimpres Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Khususnya Soal Gaji Rp76,5 Juta Dianggap Pemborosan

0 53

DERAKPOST.COM – Diketahui, pada tanggal 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo ini telah mengangkat serta mengukuhkan sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta. Hal informasinya itu digaji sebesar Rp76,5 jutaan.

Namun, disaat ini Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah jumlah anggota dan besaran hak keuangan lembaga tersebut menjadi sorotan publik. Permohonan pengujian materiil diajukan Muhamad Riziq Maulana pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan tercatat dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.

Gugatan ini menyasar Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Perhatian publik tertuju pada susunan Wantimpres yang beranggotakan 26 orang serta angka hak keuangan Rp76,5 juta per orang per bulan yang beredar dalam perbincangan mengenai anggaran lembaga tersebut.

UU Wantimpres Resmi Digugat ke MK Berdasarkan laman resmi MK, perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 tercatat sebagai pengujian materiil terhadap UU Nomor 64 Tahun 2024. Muhamad Riziq Maulana tercantum sebagai pemohon dalam perkara tersebut. Dalam catatan registrasinya, MK menuliskan pokok perkara sebagai berikut:

“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden,” tulis gugatan itu. Pencatatan perkara tersebut menandai adanya permohonan pengujian undang-undang di MK. Namun, pengajuan gugatan tidak berarti ketentuan yang dipersoalkan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Seperti dikutip dari laman Detik. Penilaian mengenai konstitusionalitas norma tetap menjadi kewenangan majelis hakim MK. Hak Keuangan 26 Anggota Jadi Sorotan Pembentukan Wantimpres dengan 26 anggota memunculkan pertanyaan publik mengenai kebutuhan jumlah penasihat presiden dan besarnya anggaran yang diperlukan untuk mendukung kegiatan mereka.

Angka Rp76,5 juta per orang per bulan yang menjadi sorotan perlu dibedakan dari total pengeluaran lembaga. Apabila angka tersebut merupakan hak keuangan bulanan setiap anggota, perkalian untuk 26 orang mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan, atau sekitar Rp23,868 miliar per tahun. Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan angka yang menjadi perhatian publik, bukan konfirmasi mengenai total realisasi belanja negara.  (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.