Gambut: Harta Karun Bangsa yang Dijaga

0 53

HAMPARAN lahan yang kerap dipandang sebagai “tanah kosong”, Indonesia menyimpan salah satu cadangan karbon terbesar di dunia: gambut. Kawasan gambut di Sumatera dan Kalimantan bukan sekadar tanah basah, melainkan ekosistem yang menjaga ketersediaan air, menyimpan karbon, dan menopang kehidupan jutaan orang.

Namun, harta itu kini menghadapi tekanan besar. Pengeringan, perubahan tutupan hutan, dan kebakaran berulang telah menurunkan fungsi ekologis gambut, sehingga risiko banjir, kekeringan, dan krisis kesehatan semakin nyata.

Seperti pepatah Melayu mengingatkan, “Alangkah baiknya kalau kita tahu menilai harta sebelum harta itu hilang.” Menjaga gambut hari ini berarti melindungi masa depan generasi berikutnya.

Mengapa Gambut Penting?

Gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik selama ratusan hingga ribuan tahun. Dalam kondisi basah, ia menyimpan karbon dalam jumlah besar, mengatur aliran air, dan menjadi habitat flora serta fauna khas hutan rawa gambut.

Secara hidrologis, gambut berfungsi seperti spons raksasa. Ia menyerap air saat musim hujan, menyimpannya, lalu melepaskannya kembali saat kemarau. Penelitian Mutalib et al. (1991) mencatat kadar air gambut berkisar 100–1.300 persen dari berat keringnya—artinya, gambut mampu menyerap air hingga 13 kali bobotnya. Temuan serupa diperkuat Agus dan Subiksa (2008).

Kajian lain menyebutkan setiap meter kubik gambut dapat menyimpan sekitar 850 liter air, sehingga satu hektare gambut mampu menyimpan hingga 88,6 juta liter air. Kemampuan ini menjadikan gambut penyangga utama dalam pencegahan banjir dan kekeringan.

Apa bahaya jika Gambut Kehilangan Air?

Jika gambut tidak lagi mampu menyimpan air, dampaknya tidak hanya dirasakan ekosistem, tetapi juga masyarakat sekitar. Gambut kering kehilangan kemampuan menahan air, sehingga hujan mengalir cepat dan meningkatkan risiko banjir, sementara musim kemarau kehilangan cadangan air.

Para ahli menjelaskan bahwa gambut yang kering secara ekstrem dapat berubah sifat menjadi hidrofobik atau menolak air. “Gambut kalau sudah mulai kering, sifatnya berubah menjadi hidrofobik. Artinya, dia tidak bisa lagi menyerap air. Mau diguyur hujan atau dibasahi seperti apa pun, dia menolak air,” ujar seorang ahli dalam kajian Mongabay.

Akademisi Universitas Palangka Raya menegaskan, gambut alami sebenarnya tidak mudah terbakar karena terbentuk dalam kondisi jenuh air. Namun, ketika muka air tanah turun, lapisan gambut atas kehilangan air dan bahan organiknya berubah menjadi bahan bakar.

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: gambut kering mudah terbakar, kebakaran semakin mengeringkan gambut, dan gambut yang semakin kering semakin sulit menyerap air kembali. Risiko banjir di musim hujan dan kebakaran di musim kemarau pun meningkat bersamaan.

Gambut Aset Nasional dan Aset Dunia

Gambut bukan hanya aset nasional, tetapi juga aset dunia. Meskipun hanya menutupi sekitar 3 persen permukaan daratan global, gambut diperkirakan menyimpan sekitar 600 gigaton karbon—lebih banyak daripada ekosistem darat lainnya.

BRIN mencatat lahan gambut Indonesia menyimpan sekitar 40 persen cadangan karbon nasional, sekaligus berfungsi sebagai sumber mata pencaharian dan pengatur tata air. Konvensi Ramsar menyatakan gambut yang dikelola secara bijak merupakan aset internasional bagi mitigasi perubahan iklim.

Namun, ketika gambut terdegradasi atau terbakar, karbon yang tersimpan dilepaskan ke atmosfer. Sejumlah kajian mengaitkan kondisi ini dengan 4–5 persen emisi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia secara global.

Konflik Gambut Manusia sudah Berlangsung Lama

Berdasarkan sejumlah kajian, tekanan terhadap gambut Indonesia meningkat sejak pertengahan 1980-an, seiring pembukaan lahan skala besar dan pembuatan saluran drainase untuk perkebunan serta hutan tanaman industri.

Pembelajaran penting datang dari Mega Rice Project di Kalimantan Tengah (1995–1996). Pembangunan sekitar 4.000 kilometer kanal drainase menyebabkan air gambut mengalir keluar, menurunkan muka air tanah, dan mengubah gambut dari basah menjadi kering.

Penelitian berbasis citra satelit menemukan kurang dari 4 persen kawasan gambut Sumatera dan Kalimantan masih berupa hutan rawa gambut primer. Sementara itu, sekitar 880.000 hektare gambut tropis diperkirakan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit pada awal 2000-an.

Dampak Yang Dirasakan

Kebakaran besar 2015 dilaporkan membakar sekitar 2,6 juta hektare hutan dan lahan, termasuk 891.275 hektare hutan gambut. World Bank memperkirakan kerugian ekonominya mencapai USD16,1 miliar atau Rp221 triliun, setara 1,9 persen PDB Indonesia saat itu.

Dari sisi kesehatan, asap kebakaran gambut mengandung partikel halus PM2,5 yang dapat masuk ke saluran pernapasan. Pada 2015, polusi udara dilaporkan memengaruhi sekitar 43 juta orang dan menyebabkan lebih dari 500.000 kasus ISPA.

Kelompok paling rentan adalah anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan kronis. Oleh karena itu, perlindungan kesehatan masyarakat perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan kebakaran gambut.

Dampak Terhisap Asap Gambut pada Kesehatan

Asap kebakaran gambut mengandung campuran partikel halus, gas iritan, dan senyawa kimia yang dapat terhisap langsung ke saluran pernapasan. Partikel PM2,5 berukuran sangat kecil sehingga mampu menembus hingga ke kantong udara (alveolus) di dalam paru-paru, bahkan sebagian dapat terserap masuk ke aliran darah. (Sumber: Organisasi Kesehatan Dunia/WHO, “Wildfire smoke: a frequently underestimated health risk,” 2026).

Paparan PM2,5 dari asap gambut dapat memicu iritasi dan peradangan pada saluran napas, sehingga memunculkan gejala batuk, tenggorokan gatal, sesak napas, mengi, hingga memperberat kondisi asma. Pada kasus yang lebih serius, paparan jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), infeksi pernapasan, serta kanker paru. (Sumber: WHO, “Wildfire smoke: a frequently underestimated health risk,” 2026).

Selain saluran pernapasan, asap gambut juga berdampak pada sistem jantung dan pembuluh darah. Partikel halus yang masuk ke aliran darah dapat memicu peradangan sistemik, meningkatkan risiko penyakit jantung iskemik, stroke, aritmia, dan gangguan kardiovaskular lainnya. (Sumber: “Wildland fire, air pollution and cardiovascular health,” 2023, yang merujuk pada panduan WHO tentang dampak kardiovaskular asap kebakaran).

Studi internasional yang dipublikasikan dalam jurnal Environmental Health (2022) oleh Hein et al. memperkirakan paparan PM2,5 akibat kebakaran gambut Indonesia menyebabkan rata-rata sekitar 33.100 kematian dini pada orang dewasa dan 2.900 pada bayi setiap tahun, serta sekitar 4.390 rawat inap tambahan akibat penyakit pernapasan, 635.000 kasus asma berat pada anak, dan 8,9 juta hari kerja hilang. Temuan ini menegaskan bahwa asap gambut bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan ancaman kesehatan publik yang serius. (Sumber: Hein et al., “The health impacts of Indonesian peatland fires,” Environmental Health, 2022; DOI: 10.1186/s12940-022-00872-w).

Kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap gambut adalah bayi dan balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita asma, penyakit paru kronis, dan penyakit jantung. Bagi kelompok ini, paparan asap dalam kadar tinggi dapat mempercepat perburukan kondisi kesehatan dan meningkatkan kebutuhan layanan medis. (Sumber: WHO, 2026; serta kajian dampak kesehatan kebakaran lahan di Indonesia).

Aspek Konstitusi dan Nilai

Perlindungan gambut memiliki landasan kuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat (1) juga menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Nilai Pancasila, khususnya sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menuntut pemanfaatan kekayaan alam secara adil dan berkelanjutan. Sila kedua dan ketiga menegaskan pentingnya kemanusiaan serta solidaritas lintas wilayah dalam menghadapi dampak kebakaran gambut.

Dalam kerangka nilai kebangsaan dan keagamaan, Mabda’ Siyasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa kekuasaan merupakan sarana untuk mendistribusikan sumber daya demi kemaslahatan umat. Nilai-nilai perjuangan PKB yang bersumber dari tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan semangat kebangsaan Pancasilais—yaitu kejujuran (as-shidqu), amanah dan menepati janji (al-amanah wa al-wafa’ bi al-‘ahd), keadilan (al-’adalah), tolong-menolong dalam kebajikan (al-ta’awun), konsistensi (al-istiqomah), musyawarah (al-syuro), serta persamaan di hadapan hukum (al-musawa)—menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks gambut, nilai-nilai tersebut berarti pemanfaatan lahan gambut perlu dilakukan secara amanah dan tidak eksploitatif, menempatkan keadilan ekologis sebagai prinsip utama, melibatkan masyarakat melalui musyawarah, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis gambut untuk keadilan antargenerasi. Semangat keadilan sosial dan kemaslahatan umat dalam Mabda’ Siyasi PKB menuntut agar manfaat ekonomi dari gambut tidak hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi juga dirasakan masyarakat luas, sementara beban kerusakan lingkungan tidak dibebankan pada generasi mendatang.

Sikap politik Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), juga menegaskan komitmen tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Gus Muhaimin menekankan pentingnya kecintaan pada ekologi yang berkesinambungan dan ramah lingkungan, menyebut PKB sebagai “green party” yang mengusung politik hijau sejak lama. Ia menegaskan bahwa upaya memperbaiki lingkungan harus dilakukan secara struktural melalui politik, pemerintahan, undang-undang, kebijakan, dan peraturan, sekaligus secara kultural melalui gerakan sosial dan advokasi di masyarakat.

“Kita harus melakukan mulai dari yang struktural. Yang struktural itu apa? Melalui politik, melalui pemerintahan, melalui UU, melalui kebijakan, melalui peraturan, melalui satu sikap negara,” ujar Gus Muhaimin. Dalam konteks gambut, sikap ini berarti perlindungan dan restorasi gambut perlu dijadikan bagian dari agenda politik, kebijakan, dan gerakan masyarakat secara berkesinambungan. (Sumber: detikPemilu, 2025; ANTARA News, 2025–2026).

Regulasi yang telah Berjalan

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk larangan pembakaran serta kewajiban pemulihan. Badan Restorasi Gambut (BRG) dibentuk pada 2016, kemudian diperluas menjadi BRGM pada 2020.

Namun, sejumlah kajian menilai kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan pelaksanaan. Kajian Pantau Gambut menemukan 70 persen sekat kanal yang diamati dalam kondisi rusak, dan 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah ambang aman.

Penelitian dalam Geophysical Research Letters (2026) menunjukkan pembasahan kembali melalui sekat kanal dan sumur dalam mampu mengurangi titik panas hingga 22 persen pada kawasan yang diteliti. Temuan ini menegaskan bahwa restorasi perlu disertai pemeliharaan rutin.

Kolaborasi Falsafah Gotong Royong di Lapangan

Perlindungan gambut membutuhkan kerja sama semua pihak. Manggala Agni menjadi ujung tombak pemadaman, dengan 998 personel diterjunkan pada 2025 di 17 Daops dan 12 Pondok Kerja. Di Riau, Manggala Agni memiliki 4 Daops dengan 228 personel.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan sebagai koordinator, termasuk penetapan status tanggap darurat karhutla. TNI dan Polri turut mengerahkan personel serta peralatan, sementara Masyarakat Peduli Api (MPA), pencinta alam, mahasiswa, dan relawan menjadi mata dan telinga di tingkat desa.

Data lapangan menunjukkan efektivitas kolaborasi ini. Titik panas di Riau yang mencapai 586 titik pada 20 Juli 2025 dilaporkan turun menjadi 144 titik pada 24 Juli 2025, setelah operasi terpadu lintas sektor.

Langkah Yang Perlu Diperkuat

Agar kebijakan gambut benar-benar berdaya guna, langkah yang diambil perlu memenuhi prinsip tepat waktu, tepat kondisi, dan tepat budget:

Pemetaan detail kesatuan hidrologis gambut sebelum musim kemarau.

Pembangunan dan pemeliharaan sekat kanal, sumur bor, serta embung.

Pemantauan muka air tanah secara berkala dengan pelibatan masyarakat.

Patroli desa dan deteksi dini titik panas selama musim kemarau.

Revegetasi dengan vegetasi asli hutan rawa gambut pada awal musim hujan.

Revitalisasi ekonomi masyarakat melalui agroforestri, perikanan berkelanjutan, dan ekowisata.

Penguatan pengawasan kepatuhan konsesi serta penegakan aturan secara konsisten.

Pendanaan dapat dialokasikan secara proporsional: 40 persen untuk infrastruktur air, 25 persen untuk revegetasi dan restorasi, 20 persen untuk pencegahan kebakaran, dan 15 persen untuk revitalisasi ekonomi masyarakat.

Pesan Tokoh Islam dan Tokoh Dunia

Wangari Maathai, peraih Nobel Perdamaian 2004, pernah mengingatkan: “It’s the little things citizens do. That’s what will make the difference. My little thing is planting trees.” — hal-hal kecil yang dilakukan warga itulah yang membuat perbedaan.

Tokoh kontemporer pencinta alam, Jane Goodall, menegaskan alam memiliki daya pulih yang luar biasa: “Nature is resilient. If we work to restore those places that we have destroyed, if we give them time, they will recover.”

Dalam pandangan Islam, menjaga alam merupakan amanah sebagai khalifah di bumi. Prof. M. Quraish Shihab menegaskan manusia bertanggung jawab mengelola alam secara bijaksana, mengutip QS. Ar-Rum: 41 tentang kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.

KH Ali Yafie, pelopor fiqih lingkungan hidup di Indonesia, menekankan keseimbangan alam sebagai amanah keagamaan. Fazlun Khalid, pendiri IFEES, menyatakan environmentalisme merupakan bagian intrinsik dari Islam, dengan prinsip konservasi dan keseimbangan ekosistem.

Menutup artikel ini, mengutip pepatah Melayu mengatakan, “Sedikit-sedikit, lama-lama menjadi bukit.” Jika setiap upaya kecil dijalankan berkelanjutan, gambut yang kering dapat kembali basah, hutan yang rusak dapat tumbuh kembali, dan generasi mendatang dapat mewarisi bumi yang lebih sehat.

Menjaga gambut berarti menjaga air, udara, keanekaragaman hayati, dan masa depan manusia. Sebagaimana pesan Jane Goodall, harapan tidak cukup hanya diucapkan—harapan perlu diwujudkan melalui aksi.

Penulis: EL Yusril, S.E., M.M.

* Mahasiswa Program Doktor Konsentrasi Kebijakan Publik
* Sekretaris Dewan Syuro PKB Riau

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.