Soal Dana SPPD Fiktif yang Disita Polda Riau, Sekretaris CERI Hengki Suprihadi Sebut Harus Jelas Status Hukumnya

0 54

DERAKPOST.COM – Hengki Seprihadi mulai angkat bicara dengan mempertanyakan hal status yang yang disita Polda Riau didalam perkara dugaannya dana SPPD fiktif DPRD Riau, terutama itu hal penanganan perkara tersebut belum tunjukan perkembanganya yang jelas.

Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) ini mengatakan, jika uang merupakan barang bukti yang disita dalam suatu perkara, tentu itu harus jelas status hukumnya. Jangan sampai nantinya, uang masyarakat terlalu lama pada penguasaan aparat, sementara perkara pokoknya tidak kunjung memberikan kepastian.

Menurut dia, kekalahan Polda Riau dalam praperadilan yang diajukan Muflihun juga perlu menjadi bagian dari evaluasi dalam proses penanganan perkara itu. Putusan praperadilan memang tidak serta-merta menentukan itu ada atau tidaknya tindak pidana didalam hal perkara pokok, tetapi putusan tersebut harus dihormati dan dijadikan bahan evaluasi oleh penyidik.

“Kalau proses hukumnya tidak berjalan, pertanyaannya sederhana: sampai kapan uang itu akan disimpan sebagai barang bukti? Apakah masih ada dasar hukum untuk mempertahankan penyitaannya?” ujarnya. Hengki pun mengatakan, secara hukum penyitaan itu sudah tidak memiliki dasar untuk dipertahankan.

Karena sambungnya, uang tersebut tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti, maka mekanisme pada pengembaliannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, bisa saja itu dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak. Tetapi itu harus ditentukan berdasarkan dokumen

“Apakah dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak, dalam hal ini DPRD atau pemerintah daerah sebagai pemilik atau pengelola anggaran, itu harus dapat di ditentukan berdasarkan dokumen, status kepemilikannya uang, serta proses hukum yang berlaku. Yang penting, jangan sampai uang menggantung tanpa kepastian,” ujar pria yang pernah aktif di dunia Jurnalistik.

Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk dapat menjelaskan secara terbuka perkembangan perkara, status penyitaan, serta dasar hukum pada penguasaan dana tersebut. Karena ulasnya, publik itu berhak mendapatkan kepastian. Kalau perkara itu dilanjutkan, silakan juga dibuktikan melalui proses hukum. Sehingga publik tidak ada lagi bertanya-tanya.

“Kalau penyitaan itu harus dihentikan dan uang harus dikembalikan. Maka itu lakukan sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai status uang dan status perkaranya tesebut yang sama-sama tidak jelas. Sehingga dari publik hingga saat ini bertanya-tanya akan hal keberadaan status hukum SPPD Fiktif,” kata Hengki.

Pada kesempatan itu Hengki mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya mengenai nominal uang, tetapi itu yakni menyangkut akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan kepastian hukum. Karena uang daerah bukan uang yang boleh dibiarkan statusnya tanpa kepastian. Aparat harus menjelaskan uang itu milik siapa, disita berdasarkan perkara apa, bagaimana perkembangan perkaranya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.