PAUD dan TK Masih PJJ, Abdul Jamal: Tapi Siswa Lain di Kota Pekanbaru Mulai Besok Kembali Tatap Muka

0 54

DERAKPOST.COM – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa, beberapa hari ini diterapkan Pemko Pekanbaru. Di karena kabut asap akibat Karhutla. Tetapi, mulai hari Senin (19/10/2026) diberlakukan hal
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, kecuali untuk siswa PAUD serta TK, masih PJJ.

Demikian disampaikanya Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal kepada wartawan, dikonfirmasi hal kepastian belajar mengajar di sekolah. Dia mengatakan, PTM itu dilakukan menyusul ada membaik kualitas udara di Pekanbaru yang setelah beberapa waktu terakhir ada dampak kabut asap.

Sebutnya, kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. “Dimana kegiatan belajar mengajar yang secara tatap muka kembali dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan,” ungkap Abdul Jamal.

Dia menjelaskan didalam edaran tersebut, seluruh warga sekolah diwajibkan dengan  menggunakanya masker selama kegiatan pembelajaran. Selain itu, aktivitas belajar dipusatkan di dalam ruang kelas. Tapi hal kegiatan di luar ruangan ini harus dibatasi.
Sekolah katanya, juga diminta melakukan pemantauanya kesehatan harian terhadap murid dari paparan asap

Oleh karena itu, katanga, perhatian khusus diberikan kepada murid yang rentan dalam gangguan kesehatan, terutama itu mereka ada memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma dan ISPA. Apabila ini kondisi kesehatan siswa terganggu, maka sekolah  diperbolehkan memberi kelonggaran agar murid mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi.

Meski sebagian besar jenjang pendidikan kembali menerapkan PTM, tapi kebijakan berbeda masih diberlakukan untuk halnya  pendidikan anak PAUD dan TK. Maka pada surat edaran tersebut, pembelajaran untuk jenjang PAUD dan TK tetap dilaksanakan melalui PJJ, yang dengan pertimbangkan kesehatan usia dini.

Dalam hal ini, Pemko Pekanbaru juga ada  mengimbau sekolah dan madrasah berada dibawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lain, agar bisa menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik. Dikatakan dia, penyesuaian ini mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.