Eks Karyawan PT Pertiwi Prima Plywood Minta Kepastian Gaji dan Pesangon Tidak Jelas Sejak 2005, Surati PN Siak
DERAKPOST.COM – Sejumlah persoalan hak karyawan PT Pertiwi Prima Plywood. Ini belum terselesaikan kembali mencuat. Padahal diketahui dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menerbitkanya akan hal penetapanya terkait permohonan pelaksanaan eksekusi putusan sengketa perburuhan melibatkan PT Pertiwi Prima Plywood/PT Asiawood Industri.
Dimana, penetapan itu bernomor 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut itu diterbitkan pada 2005, menyusul adanya permohonan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi teguran atau hal aanmaning kepada pihak termohon eksekusi (PT Pertiwi Prima, red) tersebut. Pihak termohon, yang beralamat di Jalan Gliva Jelita, Blok I No. 27, Griya Inti Sentosa, Sunter Agung, Podomoro, Jakarta Utara, dengan nama Ahong atau Halim.
Terkait itu, perwakilan buruh dipercayakan, Fachril Fauzy, meminta kejelasan akan hal mengenai status hukum aset perusahaan hingga prosedur penyelesaian dari hak-hak pekerja, termasuk gaji dan pesangon yang disebut belum dibayarkan. “Saya, mewakili kawan-kawan eks buruh PT Pertiwi Prima. meminta akan kejelasan mengenai status hukum aset perusahaan hingga prosedur penyelesaian hak-hak pekerja,” ujarnya.
Hal itupun sambungnya, termasuk gaji dan pesangon yang disebut belum ada dibayar sejak kasus ini bergulir. Maka, permintaan tersebut disampaikan Fachril melalui surat bertajuk Surat Bertanya/Konsultasi ini juga ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura. Surat itu tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam suratnya, Fachril mengajukan tiga pertanyaan utama kepada pihak pengadilan:
Pertama, apakah terdapat aset PT Pertiwi Prima Plywood di wilayah hukum PN Siak Sri Indrapura yang sedang dalam proses hukum, menjadi objek sita jaminan, atau telah memiliki putusan pengadilan.
Kedua, ia meminta penjelasan mengenai prosedur hukum yang dapat ditempuh mantan karyawan untuk memperjuangkan hak mereka, terutama gaji dan pesangon yang belum dibayarkan perusahaan.
Ketiga, Fachril mempertanyakan kemungkinan aset perusahaan tersebut diajukan dalam proses lelang eksekusi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Mediasi Belum Berikan Kepastian
Dalam bagian latar belakang surat, Fachril menyebut masih banyak eks karyawan PT Pertiwi Prima Plywood yang belum terima hak-haknya. Ia juga mengungkapkan, kalau dalam upaya penyelesaian melalui mediasi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPRD Riau telah dilakukan. Namun, upaya tersebut belum memberikan hal kepastian penyelesaian bagi para pekerja.
Atas kondisi itu, Fachril meminta Ketua PN Siak Sri Indrapura memberikan penjelasan, arahan, serta informasi mengenai langkah hukum dapat ditempuh para eks karyawan.
Langkah diharapkan dapat membantu para pekerja dapat memahami jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak sudah cukup lama. Namun, hingga saat sekarang tidak ada kepastian dibayarkan.
Dikatakan dia, diketahui PN Jakut ini sudah ada menerbitkan halnya penetapan terkait permohonan dalam pelaksanaan eksekusi putusan sengketa perburuhan melibatkan PT Pertiwi Prima Plywood/PT Asiawood Industri. Penetapan itu bernomor 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut itu diterbitkan pada 2005, dengan menyusul permohonan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk hal memberi teguran atau aanmaning kepada pihak termohon eksekusi.
Hingga surat tersebut dibuat serta dikirim, kata Fachril, pihaknya belum mendapatkan keterangan mengenai jawaban resmi, yang disampaikan PN Siak Sri Indrapura maupun tanggapan pihak PT Pertiwi Prima Plywood atas persoalan hak-hak eks karyawan. Oleh dikarena itu, sambungnya, sangat berharap ini para pihak terkait dapat membantu. Hal ini menyangkut pemenuhanya hak pekerja yang seharusnya diselesaikan. (Dairul)