Wow… Ketegasan Bupati Manggarai Barat Setop WFH ASN Setiap Jumat dan Larang Pimpinan OPD ke Luar Labuan Bajo

0 60

DERAKPOST.COM – Ketegasan ditampakan Edistasius Endi merupakan seorang Bupati Manggarai Barat, di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia, akan menghentikan kebijakkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dihari Jumat. Selain itu, ia meminta seluruhan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada bepergian ke luar Labuan Bajo selama beberapa minggu ke depan.

Kebijakan itu diambil menjelang penutupan tahun anggaran 2026. Karena, diketahui itu pihaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menilai perlu memastikan berbagai program dan pekerjaan yang telah direncanakan itu dapat diselesaikan sesuai target. Edi demikian sapaannya, mengaku juga telah menyampaikan hal itu saat apel di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (12/10/2026) pagi, lalu.

Edi menilai, penerapan WFH setiap Jumat selama ini belum berjalan efektif. Dikarena itu, ia meminta agar surat edaran yang juga mengatur kebijakan itu segera diakhiri dan diganti dengan ketentuan baru. “Segera itu diterbitkan lagi surat edaran baru untuk hal mengakhiri yang dulu. Surat edaran, bahwa pada hari Jumat ini bisa bekerja dari rumah supaya stop. Realitanya, pada pelaksanaan sangat tidak efektif,” ujarnya.

Dilansir dari laman TribunFlores. Selain itu, penghentian WFH tersebut, dilakukan saat pemerintah daerah ini, memasuki triwulan terakhir tahun anggaran 2026. Menurutnya masih ada sejumlah pekerjaan yang harus dituntaskan yaitu sebelum tahun anggaran berakhir. Ia mengatakan, mengingat tahun anggaran ini sudah mau berakhir, dan ada pekerjaan-pekerjaan harus diselesaikanya ASN sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat di lingkungan Pemkab Manggarai Barat itu mulai diberlakukan pada 10 April 2026. Aturan itu yang mengacu pada Surat Edaran Bupati Manggarai Barat tertanggal 9 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkup Pemerintah. Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.