Polsek Siak Hulu Gerebek Rumah Warga Kepau Jaya, 18 Paket Sabu Disita dan Tangkap Tersangka Sapri

0 51

Polsek Siak Hulu Gerebek Rumah Warga Kepau Jaya, 18 Paket Sabu Disita dan Tangkap Tersangka Sapr

DERAKPOST.COM – Kini, Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menangkap seorang pria berinisial Sapri (33) di Desa Kepau Jaya, Selasa (13/10/2026) malam. Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor total 3,12 gram.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait ada dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kepau Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Maka untuk menindaklanjuti itu, tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dipimpin Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, SH, bersama personel Samapta melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., MH.

Setelah mengumpulkan informasi, polisi menggerebek rumah Sapri di Kampung Baru, Desa Kepau Jaya, sekitar pukul 20.00 WIB. Penggerebekan dan penggeledahan disaksikan sejumlah warga serta Ketua RT setempat. Dari kamar pribadi tersangka, polisi menemukan sembilan paket sedang dan sembilan paket kecil sabu. Petugas inipun menyita timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, dompet tangan, dua bungkus kotak rokok, serta dua kaca pirex.

Saat diperiksa, Sapri mengakui sabu beserta sejumlah peralatan tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp 1,5 juta di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Sabu itupun kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil untuk dijual dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket, tergantung pada berat dan takarannya.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Berdasar dari hasil pemeriksaan awal, Sapri diduga memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Maka,
beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial melalui Kanit Reskrim AKP Jonera Putra mengatakan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Penindakan ini merupa bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan persempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Jonera juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan,” tegasnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.