Gegara Syarat Pendidikan Capres-Cawapres 2024, KPU-Bawaslu Dilaporkan

0 56

DERAKPOST.COM – Penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali menjadi sorotan. Hal berdampak ke seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan hal pelanggaran etik dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dikutip dari laman Kompas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP di Jakarta, Jumat (9/10/2026). “Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat.

Ibnu juga mengatakan, laporan tersebut didasari sejumlah kejanggalan dalam proses penyusunan PKPU tersebut. Salah satu yang disoroti adalah dugaan penyisipan pasal saat proses harmonisasi. Menurut dia, ketentuan tersebut sebelumnya tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP).

Ibnu juga menyoroti pernyataan penyelenggara pemilu yang menyebut pasal tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Namun, menurut dia, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa kementerian tersebut tidak pernah memberikan rekomendasi dimaksud.

“Ada pernyataan dari penyelenggara pemilu bahwa pasal tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan, tetapi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasi. Kami meminta kejujuran dan kejelasan dari penyelenggara pemilu,” kata Ibnu, di gedung DKPP, Jakarta.

Respon KPU dan Bawaslu

KPU menyatakan, menghormati laporan yang dilayangkan sejumlah lembaga tersebut ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. “Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya, KPU menghormati hal tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Kholik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan pihak-pihak yang ingin menempuh langkah hukum terkait polemik tersebut. Baca juga: KPU Siap Beri Masukan ke RUU Pemilu soal Penghitungan Suara Elektronik “Monggo saja,” kata Bagja.

Bagja mengatakan, pihaknya menghormati langkah sejumlah lembaga hukum yang melaporkan Bawaslu ke DKPP. Menurut dia, pengaduan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat masyarakat yang harus dihormati. Ia juga mengatakan,
menghormati kebebasan berpendapat dan proses aduan yang ada di DKPP.

DPR minta DKPP Telusuri

Dugaan pelanggaran diungkap, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta DKPP menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu terkait penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Mardani, DKPP perlu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Yang pertama ini harus segera dipanggil (oleh DKPP) dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja,” ujar Mardani.

Mardani menilai, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terlebih setelah MK mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui proses pemeriksaan di DKPP, KPU diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik secara jelas dan terperinci mengenai penyusunan aturan tersebut. “Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi, kalau ada penyusupan dan lain-lain,” kata Mardani. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.