Terseret Ranah Hukum Di Polda Riau Dilimpahkan ke Kejati, Akhirnya Wako Payakumbuh Zulmaeta Buka Suara
DERAKPOST.COM – Saat ini seorang Wali Kota (Wako) dikabarkanya jadi tersangka dalam kasus atas dugaan penipuan, atau penggelapan. Wako dilapor berdasar Surat bernomor : SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, diterbitkan pada tanggal 14 September 2026 lalu dengan dugaan pasal Penipuan atau Penggelapan.
Diketahui saat ini, pengusutan pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan, yakni malah menyeret nama Wako Payakumbuh Zulmaeta. Hal itu juga telah diserahkannya SPDP itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Riau. Namun saat ini, diketahui Wako itu belum ditetapkanya jadi tersangka.
Terkait itu, seperti yang dikutip dari laman Cakaplah. Di tengah proses penyidikan itu, Zulmaeta yang merupa pemilik RSIA Andini itu buka suara mengenai perkara menyeret namanya. Zulmaeta menyebut, persoalan bermula dari transaksi jual beli saham RSIA Andini Pekanbaru, dengan seorang dokter, Suryo. Transaksi itu, pada awal pembelian saham tersebut terjadi sekitar 2016.
Disaat itu, Suryo disebut membeli saham miliknya senilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar dan memperoleh kepemilikan sebesar 17 persen. “Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar,” sebutnya. Zulmaeta ini mengatakan transaksi dilakukan melalui notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikannya yang dibeli Suryo disebut tercantum sebesar 17 persen.
Menurutnya, akta tersebut telah dibacakan oleh notaris dan disepakati kedua pihak. “Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga,” lanjutnya. Dalam perjalanan bisnis berikutnya, Zulmaeta mengatakan Suryo sempat meminta kembali uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak Rumah Sakit Andini.
Setelah dilakukan perhitungan kembali berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, nilai saham tersebut disebut menjadi sekitar Rp6,5 miliar. Tetapi setelah Zulmaeta menjabat sebagai Wako, maka kondisi bisnis rumah sakit disebut mengalami penurunan. Suryo kemudian disebut meminta agar saham 17 persen tersebut dijual kembali kepada dirinya.
Selain transaksi saham, sebut Zulmaeta menyebut terdapat persoalan tanah yang ikut masuk dalam kesepakatan. Tanah itu berada di daerah wilayah Manggala, Siak, dan sebelumnya sudah dibeli Suryo untuk rencana perkebunan sawit. “Dia beli tanah. Beli tanah itu sudah dibelinya tanah itu. Ini sudah ada di dia SKGR-nya,” ujarnya.
Namun, menurut Zulmaeta, bahwa Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan itu disebut banyak terdapat gajah. Dan tanah tersebut kemudian masuk dalam hal perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar. Jika digabung dengan nilai saham, total kesepakatan itu, disebut mencapai Rp9,6 miliaran.
Lanjut dia, berdasarkan percakapan yang disebut berkaitannya dengan kesepakatan tersebut, transaksi senilai Rp9,614 miliar kemudian dituangkan dalam kesepakatan pembayaran. Zulmaeta ini menyebut telah membayar Rp1 miliar itu, pada Juni 2025. Sementara sisa pembayaran yang harus diselesaikan mencapai Rp8,614 miliar.
Dalam catatan tersebut, hal pembayaran berikutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar. Selanjutnya, terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nominal itu adalah masing-masing Rp787.571.462 untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026. Zulmaeta juga mengaku mengalami kendala memenuhi pembayaran yang karena setelah menjabat sebagai Wako, dirinya ini tidak lagi leluasa memperoleh pinjaman.
“Uang saya kan nggak ada. Saya ini, harus meminjam uang. Rupanya saat jadi Wako ini pinjam uang kan nggak bisa,” sebutnya. Zulmaeta mengatakan, sebenarnya sudah menyiapkan dana itu untuk membayar sisa kewajiban ini menurutnya berada di angka Rp6,5 miliar untuk saham tersebut. Tetapi
pihak Suryo, disebut meminta tambahan pembayaran berupa bunga, di bulan Juli tersebut.
Zulmaeta saat itu juga mempertanyakan dasar permintaan bunga oleh pihak Suryo. Menurutnya, jika nilai saham Rumah Sakit Andini justru mengalami penurunan seiring berkurangnya jumlah pasien. Meski begitu, Zulmaeta mengaku tetap berpegang pada nilai kesepakatan sebelumnya. Cuma saat ini pihak Suryo kemudian menghitung nilai kewajiban beserta bunga hingga mencapai sekitar Rp11 miliar.
Bantah Lakukan Penipuan
Terkait perkara kini ditangani Ditreskrimum Polda Riau, dalam hal itu Zulmaeta dengan tegas membantah halnya telah melakukan penipuan terhadap Suryo. Zulmaeta inipun menegaskan uang senilai Rp6,5 miliar yang dipersoalkan tersebut, menurutnya belum sepenuhnya berada dalam penguasaannya karena saham itu menjadi objek transaksi belum dialihkan namanya.
“Saya kan nggak ada menipu dia, malahan itu beruntung dia. Sekarang sahamnya itu sudah menjadi Rp6,5 miliar. Dan saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit,” ujarnya. Ia menyebut status kepemilikan saham tersebut masih menjadi bagianya penting dalam suatu persoalan yang kini berkembang. (Dairul)