Perusahaan Diberi Waktu Seminggu, Mediasi di Kantor Camat Rokan IV Koto, Warga Desak Bubarkan Koperasi

0 55

DERAKPOST.COM – Acara mediasi dipimpin Camat Rokan IV Koto, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), di Aula Kecamatan Rokan IV Koto, Senin (28/9/2026). Pertemuan itupun mediasi masalah sengkarut konflik agraria di daerah setempat.

Yakni, diantara warga Dusun Rantau Upih, Dusun Pakobuk, Dusun Air Jernih, Desa Tanjung Medan, Desa Pemandang, Desa Rokan Koto Ruang, melawan Ketua Koperasi Produsen Pakis Mandiri Dali Usman dan Findo suruhan PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS)/Central Group pimpinan Andrew Sitorus hingga kini belum ada penyelesaian.

Camat Rokan IV Koto Alfarid Toha SP MIP yang memimpin mediasi didampingi Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi dan Babinsa Desa Rokan Koto Ruang Suwandi meminta masyarakat untuk tidak menyulut hal-hal yang tidak diinginkan. Camat akan berusaha mencari jalan penyelesaian terbaik secepatnya.

Sementara warga lima desa (Dusun Rantau Upih, Dusun Pakobuk, Dusun Air Jernih, Desa Tanjung Medan, Desa Pemandang, Desa Rokan Koto Ruang) yang terdampak perusakan kebun sawit oleh alat berat ekskavator PT ANS/Central Group menggunakan kaki tangan Ketua Koperasi Produsen Pakis Mandiri Dali Usman dan Findo.

Dalam mediasi ini warga tetap meminta pembubaran Koperasi Produsen Pakis Mandiri yang tidak mewakili masyarakat lima desa tersebut. Masyarakat memberi waktu seminggu kepada Pemcam Rokan IV Koto. Bila dalam tempo seminggu tak ada penyelesaian, maka warga sepakat akan menutup total kembali portal di Desa Tanjung Medan, tandan buah segar (TBS) perusahaan PT ANS/Central Group dilarang lewat.

Dalam pertemuan ini, warga sampaikan berbagai masalah mulai dari perusakan kebun sawit warga oleh perusahaan PT ANS/Central Group bekerja sama dengan oknum koperasi produsen Pakis Mandiri Dali Usman dan Findo juga bahas masalah alas hak surat-surat tanah milik warga.

Menurut Kapolsek Rokan IV Koto dalam mediasi di Kantor Camat Rokan IV Koto, Iptu Dodi dia dulu bertugas di Krimum bagian sengketa tanah pernah menangani konflik tanah. Kata Iptu Dodi, SKT dan SKGR diakui oleh hukum. Sertifikat pernah dikalahkan dan laporan pidananya ditindaklanjuti setelah ada putusan, barulah masalah perdatanya jalan kemudian.

Dalam pertemuan mediasi ini, Camat memberikan kesempatan bicara kepada Ketua Koperasi Produsen Pakis Mandiri Dali Usman dan Findo. Menurut Dali Usman dan Findo mereka juga keturunan suku di kampung itu.

Kontan pernyataan Dali Usman dan Findo ini dibantah dan ditertawakan para Ninik mamak dan anak kemenakan dengan mengatakan tidak tahu dan tak jelas asal usul Dali Usman dan Findo di Kampung itu. Mereka bukan orang kampung di situ. Tak pernah melapor resmi dengan Ninik Mamak yang sah.

Seenaknya mengangkat Ninik Mamak tanpa persetujuan LAM Rohul dan Raja Rokan. Jadi mereka ini ilegal di kampung dan tak diakui. Demikian tegas para Ninik Mamak dan anak kemenakan warga lima desa yang berkonflik agraria dengan PT ANS/Central Group dan Koperasi Produsen Pakis Mandiri.

Rapat Tertutup Camat, Kapolsek, Ninik Mamak

Selesai acara mediasi, Camat memanggil ninik mamak dan membicarakan jal penting di ruang Kantor Camat. Menurut Ninik Mamak bahwa PT ANS/Central Group diberi waktu seminggu menyelesaikan masalah ini. Lewat seminggu tak tuntas, maka warga akan memblokir kembali jalan dengan portal di Desa Tanjung Medan, truk angkut TBS sawit PT ANS/Central Group dilarang melintas.

Dalam sehari ada sekitar delapan truk sawit atau sekitar 80 ton TBS sawit perusahaan tersebut akan terdampak pemblokiran. Warga segera membuat surat pemberitahuan aksi ini ke Kapolsek Rokan IV Koto dan tembusan Polres Rohul.

Berita Acara Klarifikasi PT Anugerah Niaga Sawindo di Satgas PKH

Berdasarkan analisis spasial terhadap data-data spasial tersebut, ditemukan terdapat area seluas 899,91 Ha (663,49 ha tidak terbangun sawit dan 236,42 ha terbangun sawit) dengan rincian (perhitungan luas dengan menggunakan GIS, World Cylindrical Equal Area): Seluas 7,42 ha (1,55 ha tidak terbangun sawit dan 5,87 ha terbangun sawit) dalam kawasan hutan lindung seluas 258,68 ha (212,64 ha tidak terbangun sawit dan 46,05 ha terbangun sawit) dalam kawasan hutan produksi terbatas seluas 633,81 ha (184,50 ha tidak terbangun sawit dan 449,31 ha terbangun sawit) dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Bahwa areal lahan sawit dalam perizinan PT Anugerah Niaga Sawindo (ILOK, IUP) yang masuk dalam Kawasan Hutan (Hutan Lindung, HPT dan HPK) seluas 899,91 ha yang terdiri dari 236,42 ha yang terbangun kelapa sawit dan 663,49 ha yang tidak terbangun kelapa sawit, yang berlokasi di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilakukan penguasaan kembali oleh Negara, namun luasan tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan karena di luar areal pelepasan perusahaan.

Bahwa PT Anugerah Niaga Sawindo menyatakan:

Bahwa terhadap areal lahan sawit dalam perizinan bahwa PT Anugerah Niaga Sawindo (ILOK, IUP) yang masuk dalam Kawasan Hutan (Hutan Lindung, HPT dan HPK) seluas 899,91 ha yang terdiri dari 236,42 ha yang terbangun kelapa sawit dan 663,49 ha yang tidak terbangun kelapa sawit, tidak dikelola dan tidak diusahakan PT Anugerah Niaga Sawindo dan bahwa PT Anugerah Niaga Sawindo TIDAK BERSEDIA menyerahkan lahan untuk diambil alih oleh negara, karena lahan tersebut tidak pernah dikuasai perusahaan dan di luar areal pelepasan perusahaan.

Kesimpulan Tim Verifikasi Satgas PKH:

Bahwa areal kerja PT Anugerah Niaga Sawindo berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK/.429/Menhut-11/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pelepasan Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau seluas 8.282,08 ha, dan yang dikuasai perusahaan seluas 2.218,34 ha, (inti dan plasma) dan semuanya berada di APL.

Pembayaran PNBP (PSDH dan DR) yang telah dibayarkan oleh PT Anugerah Niaga Sawindo terkait adanya kewajiban 25% untuk Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau dengan nomor 500.16.7.2/DPMPTSP-HUT/05 pada tanggal 15 Mei 2025 seluas ± 385 ha dengan rincian sebagai berikut:

PSDH (Rp) 230.854.499, DR (Rp) 966.496.842

Bahwa terdapat lahan kebun sawit yang masuk Kawasan Hutan (Hutan Lindung, HPT dan HPK) dalam perizinan (IUP) PT Anugerah Niaga Sawindo tetapi di luar Pelepasan seluas 899,91 ha yang terdiri dari 236,42 ha yang terbangun kelapa sawit dan 663,49 ha yang tidak terbangun kelapa sawit, dapat dilakukan penguasaan kembali tetapi harus tetap dilakukan identifikasi dan verifikasi lapangan terlebih dahulu sebelum penguasaan karena tidak dalam penguasaan perusahaan melainkan dikuasai masyarakat.

Bahwa apabila ditemukan penambahan areal yang masuk kawassan hutan yang dimungkinkan diambil alih oleh negara pada saat pengecekan fisik di lapangan, maka Tim Verifikator merekomendasikan dapat dilakukan penguasaan kembali oleh Negara.

Setelah selesai dilaksanakan verifikasi, Berita Acara Klarifikasi ini dibaca kembali oleh yang dimintai klarifikasi dan membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.

YANG DIMINTAI KLARIFIKASI
MUHAMMAD RAPIN

Demikianlah Berita Acara Klarifikasi ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada hari, tanggal dan tempat seperti tersebut di atas.

TIM VERIFIKATOR
TUTUKO WAHYU M SH MH

BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
DINNI SANNI HAFIDZAH ST MT

BPKP
RAGIL MAHDI SE

BPKH Wilayah XIX Riau
DIDING RIDWANULLAH SHut MSi

BPHL Wilayah Riau,
FERNANDO SHut MSc

Kanwil BPN Provinsi Riau,
RIAN MUSTANDAR . (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.