Anggota DPRD Riau Androy Ade Rianda Desak DJKN Beri Kepastian Status Aset BMN Tualang Dipertanyakan Warga

0 53

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ink pasca kedatangan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59), beberapa waktu lalu ke DPRD Riau. Kini berlanjut ini dengan mendatangi Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis (24/9/2026) kemarin.

Hal itu berlangsung pertemuan bertempat Aula Lantai 5 Kantor Pusat DJKN, Jakarta. Audiensi antara warga, perwakilan DJKN, anggota DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN), SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta PT Bumi Siak Pusako (BSP). Rapat dengar pendapat mencarikan solusi polemik panjang mengenai status Barang Milik Negara (BMN) di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

“Fokus utama yaitu keluhan masyarakat bermuara pada Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021 tertanggal 27 Mei 2021. Warga mempertanyakan keabsahan surat tersebut karena dokumen terkait dinilai tidak menyebutkan akan letak geografis Kecamatan Tualang itu secara spesifik sebagai area BMN,” ujar Anggota DPRD Provinsi Riau, Androy Ade Rianda.

Politisi Gerindra dari Dapil Siak-Pelalawan ini yang turut mengawal halnya aspirasi masyarakat, ia menegaskan itu perlunya pencocokan data tertulis dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, sebuah aset negara tidak bisa sekadar diklaim melalui selembar kertas tanpa sinkronisasi tata ruang spasial.

“Kita ingin memastikan secara jelas objek, lokasi dan dasar penguasaan aset yang dipersoalkan. Jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman karena dokumen maupun informasi yang digunakan belum menunjuk secara spesifik lokasi yang dimaksud,” tegas Androy saat dimintai keterangan via telepon seluler, hari Ahad (27/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PHR memaparkan data koordinat yang mengonfirmasi bahwa Jalur 1 dan Jalur 2 telah berada di luar cakupan blok Rokan semenjak tahun 2002. Perusahaan eksplorasi minyak itu juga menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak memiliki fasilitas operasional di Tualang.

Pernyataan senada turut disampaikan oleh perwakilan BSP. Berdasarkan Kontrak Alih Kelola, Kecamatan Tualang tidak masuk dalam area operasi mereka. Kendati demikian, pihak perusahaan mengakui adanya sebagian BMN berupa koridor pipa minyak dan tiang listrik di sepanjang jalur lintas Minas-Perawang yang merujuk pada SK Gubernur tahun 1978.

Melihat adanya kekaburan informasi lahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak secara resmi meminta DJKN segera mengeluarkan penegasan tertulis. Penegasan ini diperlukan guna memastikan apakah wilayah pemukiman yang diperjuangkan masyarakat tersebut benar-benar tumpang tindih dengan aset negara atau tidak.

Merespons berbagai desakan dalam forum tersebut, pihak DJKN berkomitmen penuh untuk memverifikasi ulang seluruh data keberadaan BMN dengan menyandingkan laporan yang diberikan PHR dan BSP.

Terdapat tiga langkah lanjutan yang disepakati untuk mengurai kerumitan aset ini. Pertama, BPN Kabupaten Siak akan melayangkan surat permohonan kejelasan status lahan kepada DJKN paling lambat Senin (28/9/2026). Kedua, pihak PHR bersama SKK Migas segera melengkapi surat pengantar formal atas peta kerja yang telah diserahkan. Ketiga, DJKN akan mengeksekusi verifikasi dan penyandingan dokumen BMN Hulu Migas.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara FORMADAM SK 59, Masri Sebayang menilai hasil audiensi kali ini membawa kemajuan positif karena pembahasan sudah masuk pada tahap uji dokumen dan titik koordinat batas lahan. “Yang perlu dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang termasuk dalam BMN yang dimaksud,” sebutnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.