Bongkar Pabrik Arang Bakau Ilegal di Pulau Rupat, Polda Riau Sita 114 Ton

0 52

DERAKPOST.COM – Jajaran dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau membongkar pabrik arang ilegal dari mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dan menyita 114 ton arang siap jual, bahkan dalam hal ini menangkap dua orang tersangka.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk perusakan mangrove.

“Di sini adalah mangrove, ini adalah yang pertahankanya Pulau Rupat dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan dari wilayah Republik Indonesia. Aktifitas dari pabrik rang bakau itu, diduga merupa hasil perambahan hutan mangrove,” sebut Irjen Herry di lokasi, Rabu (23/9/2026).

Pulau Rupat merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia yang menjadi benteng pertahanan. Hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Rupat merupakan benteng alami dari ancaman abrasi.

Berdasarkan data Mangrove dunia, ada 16,5 juta hektare mangrove di seluruh dunia. Di wilayah Indonesia sendiri, luas mangrove 3,4 juta hektare atau 20% dari luas mangrove dunia.

Untuk di Provinsi Riau sendiri, mangrove terluas ada di Indragiri Hilir dan secara khusus di Pulau Rupat ini ada 1.552 hektare yang terdiri dari mangrove jarang seluas 761 hektare dan mangrove lebat seluas 13.965 hektare, dan mangrove sedang 886.000 hektare.

“Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan. Saat ini karhutla terjadi di mana-mana dan salah satu upaya mitigasi dengan melakukan kebaikan kepada alam, kita terus menanam pohon, mangrove,” jelasnya.

Dua Tersangka Ditangkap

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 13 September 2026, pihaknya mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia.

“Dalam perkara ini kami menetapkan dua orang tersangka inisial AT (nahkoda kapal) dan AK selaku pemilik/pengelola dapur arang,” kata Ade Kuncoro.

Berdasar informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menurunkan tim ke Pulau Rupat, tepatnya di Rupat Utara dan di tanggal 14 September 2026 kami berhasil mengamankan 1 unit kapal motor Milion Line GT 34.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 1 orang nahkoda dan 2 awak buah kapal (ABK). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 400 karung arang bakau.

Dari penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal-usul arang bakau di kapal tersebut. Hasil dalam pengembangan itu diketahui bahwa arang bakau tersebut diperoleh dari dapur arang yang terletak di Jalan Ismail Atang, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Barat, Kabupaten Bengkalis.

“Kami kemudian mendatangai dapur arang bakau tersebut yang dimiliki oleh Saudara AK,” ucapnya.

Dari lokasi tersebut, polisi melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka AK dan juga AT (nahkoda). Berdasarkan keterangan para tersangka, arang bakau tersebut akan dijual ke luar negeri.

“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa arang bakau ini akan dijual ke Batu Pahat, Malaysia,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menyita total 114 ton arang bakau, yang 65 ton di antaranya sudah digeser ke Dumai.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan pabrik arang bakau tersebut berlangsung dari 2022. Sumber bahan baku berasal dari kayu jenis mangrove yang diperoleh dari masyarakat yang menjual kepada pengelola dapur arang.

“Dengan harga Rp 300 ribu/ton atau jika dikilokan, harganya Rp 300 per kilogram,” katanya.

Ade Kuncoro mengatakan dalam setiap pembakaran yang dilakukan para tersangka di pabrik tersebut dapat menghasilkan 4 ton arang bakau. Sementara dalam kapasitas kecil menghasilkan 2 ton arang bakau.

“Dengan harga sekitar Rp 3.000 per kilogram. Kalau tadi bahan bakunya Rp 300/kilogram, kalau sudah jadi arang menjadi Rp 3.000/kilogram. Tersangka sendiri menjual 1 karung arang bakau dengan harga Rp 90 ribu,” tuturnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.