PT Agrinas Tugaskan CV Maju Jaya untuk Kelola 583,93 Hektare Lahan PT Sumber Sawit Sejahtera di Pelalawan

0 57

DERAKPOST.COM – Lahan seluas 583,93 hektare yang merupakan eks PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), berada Kabupaten Pelalawan ini disita Satgas PKH. Sekarang ini ditangani PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan dipercaya itu kelola CV Maju Jaya.

Artinya, ada babak baru pengelolaan lahan perkebunan eks PT SSS tersebut. Areal itu, yang tak hanya sekadar mengejar produksi kelapa sawit, pengelolaan lahan yang juga membawa agenda lain, langsung sentuhan dengan kepentingan masyarakat. CV Maju Jaya memastikan akan menyiapkan lahan dalam pola halnya Kerja Sama Kemitraan Perkebunan dengan Masyarakat (KKPA) bagi masyarakat setempat.

Penugasan tersebut tertuang di dokumen pengelolaan kebun antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan CV Maju Jaya. Dalam dokumen itu, areal 583,93 hektare disebut sebagai lahan PT Agrinas Palma Nusantara eks PT Sumber Sawit Sejahtera. Surat penugasan internal CV Maju Jaya Nomor 015/ST/DIRUT/MJ/IX/2026 juga telah menunjuk Irfan Panjaitan sebagai Penanggung Jawab Kebun 1.

Penugasan tersebut berlaku sejak 9 September hingga 30 Desember 2026. Dengan penugasan itu, CV Maju Jaya tidak hanya dituntut menjaga areal perkebunan, tetapi juga memastikan kebun kembali produktif dan dikelola dengan tata kelola yang telah ditetapkan PT Agrinas Palma Nusantara.

Sejumlah pekerjaan menjadi tanggung jawab CV Maju Jaya. Mulai dari panen, pemeliharaan tanaman, penunasan, pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), hingga penjualan hasil produksi. Bahkan, CV Maju Jaya dibebani target produksi minimal 129 ton per bulan. Target tersebut nantinya menjadi salah satu indikator evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan kebun.

Dalam mekanisme penjualan, CV Maju Jaya diwajibkan berkoordinasi dengan Regional dan Divisi Pemasaran PT Agrinas Palma Nusantara. Hasil penjualan TBS ditransfer langsung ke rekening PT Agrinas Palma Nusantara Kantor Pusat, sementara proses penjualan dilaksanakan oleh Divisi Pemasaran PT Agrinas Palma Nusantara Kantor Pusat.

Tak hanya persoalan produksi, aspek administrasi dan transparansi juga menjadi perhatian. CV Maju Jaya diwajibkan melaksanakan pekerjaan secara profesional dan transparan, menjaga kerahasiaan data serta menyampaikan laporan tertulis terkait hasil pelaksanaan penugasan. Di tengah pengelolaan lahan ratusan hektare tersebut, perhatian kini tertuju pada rencana keterlibatan masyarakat.

CV Maju Jaya menyatakan akan menyiapkan lahan yang nantinya masuk dalam skema kemitraan melalui pola KKPA. Penanggung Jawab Kebun 1 CV Maju Jaya, Irfan Panjaitan, membenarkan hal tersebut.

“Pengelolaan lahan ini juga akan memberikan ruang bagi masyarakat sekitar melalui pola KKPA. Kami akan menyiapkan lahannya untuk nantinya diperuntukkan dalam skema kemitraan dengan masyarakat setempat. Selain itu, hari ini kita juga telah pasang spanduk bahwa PT Agrinas Palma Nusantara telah bekerjasama dengan CVCV Maju Jaya dalam pengelolaan lahan eks PT SSS,” ujar Irfan, dikutip dari laman HaluanRiau.

Ia mengatakan, pola kemitraan tersebut nantinya diharapkan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk ikut terlibat dalam pengelolaan perkebunan melalui mekanisme kerja sama yang disiapkan. Rencana KKPA ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan lahan eks PT SSS. Sebab, areal yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas perkebunan tersebut kini memasuki fase pengelolaan baru dengan target produksi sekaligus rencana pemberdayaan masyarakat.

Di lapangan, Irfan juga diberikan kewenangan untuk mengatur pekerjaan harian, membagi tugas pekerja dan mandor, memastikan pekerjaan sesuai jadwal dan target, serta mengawasi pemeliharaan tanaman. Ia juga bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap luas areal yang telah dikerjakan, mencatat produktivitas tenaga kerja, memantau kondisi tanaman dan menyusun laporan apabila terdapat persoalan di lapangan.

Kini, 583,93 hektare lahan eks PT SSS tersebut berada dalam skema pengelolaan baru. Produksi kebun akan menjadi salah satu ukuran kinerja, sementara rencana KKPA akan menjadi bagian yang ditunggu masyarakat sekitar. Jika berjalan sesuai penugasan, pengelolaan tersebut bukan hanya berbicara mengenai berapa banyak TBS yang mampu dihasilkan, tetapi juga bagaimana lahan perkebunan yang dapat dikelola secara tertib sekaligus membuka ruang kemitraan bagi masyarakat setempat. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.