DERAKPOST.COM – Kegelisahan dari para Manejer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mulai terjawab. Hal itu sebagaimana dipapar Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, bahwa Surat Keputusan (SK) Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terbit paling lambat dua hari lagi.
Dimana nantinya, pada SK nantinya juga memuat besaran gaji seorang manajer kopdes. Ferry juga menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) operasional Kopdes tersebut telah diterbitkan. Sehingga untuk kedepan halnya penempatan manajer dan operasional Kopdes sudah dapat segera dijalankan.
“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Sehingga hal pemrosesan pembuatan SK, sudah bisa dilaksana dalam 1-2 hari ini, diterbitkan SK pengangkatan para manajer koperasi, termasuk dengan halnya besaran gaji dan tunjangan serta lain sebagainya,” ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Hal itu, sebagaimana dikutip dari laman Detik. Meski begitu, Ferry tak menyebut berapa besaran jumlah gaji dan tunjangan yang diterima seorang manajer Kopdes. Pasalnya, besaran tersebut ditetapkan oleh Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN,” jelasnya. Ferry dalam hal inipun menambahkan, manajer Kopdes yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan itu, adalah sebanyak 28.626 orang. Seluruh dari peserta manajer Kopdes tersebut juga telah dinyatakan lulus.
Dia menjelaskan, Perpres yang membuat proses penempatan para manajer Kopdes dianggap lambat. Adapun dalam Perpres itu terdapat besaran gaji serta tunjangan bagi manajer Kopdes. Artinya, terlambat yang karena menunggu Perpres. Tapi saat ini sambungnya, akan diterbitkan SK untuk para manajer Kopdes. (Dairul)