Fahri Hamzah: Penguasaan Tanah Properti Bakal Jadi Sasaran Penertiban

0 52

DERAKPOST.COM – Setelah tambang dan perkebunan, maka penguasaannya tanah properti ini bakal jadi sasaran penertiban. Hal itu untuk pembenahan.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menilai, pada persoalan pembenahan dan penertiban penguasaan tanah tidak hanya di sektor perkebunan dan pertambangan.

Menurut dia, properti perkotaan juga akan menjadi bagianya perlu dikoreksi. Bahkan, Fahri ini mengingatkan para pengembang agar dapat bersiap menghadapi perubahan kebijakan terkait penguasaan tanah untuk pembangunan perumahan.

“Saya mau bilang pada para pengembang, hati-hati kalian, sebentar lagi yang menjadi sasaran. Setelah berkaitan perkebunan dan pertambangan, sebentar lagi pada properti perkotaan. Pasti itu harus dikoreksi,” terang Fahri menjelaskan.

Politisi Gelora ini mengatakan, persoalan utama dari perumahan di perkotaan salah satunya berkaitan dengan keterjangkauan tanah. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinilai semakin sulit mendapatkan hunian di perkotaan.

Dirinya menilai, kondisi itu perlu dilihat dari cara bisnis properti dijalankan. Fahri dalam hal ini, menambahkan, pengembang pada dasarnya tidak menciptakan tanah, tapi itu melainkan membeli tanah untuk kemudian dikembangkan.

“Pengembang itu tidak menciptakan tanah. Dia membeli tanah. Bisnis tanah yang lebih meuntungkan dari pada bisnis perumahan. Kebijakan ini harus di-stop (hentikan),” ujar mantan Politisi PKS ini, seperti hal dikutip dari laman Kompas.

Rumah Subsidi di Atas Tanah Negara

Fahri, kemudian mengusulkan perubahan pendekatan dalam hal penyediaan rumah subsidi dan hunian sosial. Menurut dia, hal rumah subsidi yang seharusnya tidak lagi dibangun di atas tanah yang dikuasai pihak swasta.

Pemerintah juga perlu menyediakan lahan negara untuk pembangunanya hunian bagi masyarakat. “Rumah subsidi, bahkan social housing, itu harus di atas tanah negara. Era itu harus berakhir,” kata Fahri.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengurangi komponen biaya tanah dalam pembangunan hunian diperuntukan bagi MBR. Fahri mendorong pemanfaatan lahanya pemerintah di kawasan perkotaan untuk pembangunan hunian vertikal.

Menurut dia, pembangunan hunian secara vertikal juga dapat menjadi salah satu cara menyediakanya tempat tinggal masyarakat yang bekerja di perkotaan tanpa ada harus mendorong makin jauh wilayah pinggiran.

Jangan Dorong Warga Kota ke Pinggiran

Fahri juga menilai persoalan lahan menjadi pembeda utama antara didalam kebutuhan perumahan di desa dan kota. Jika di desa, menurut dia, persoalan utama bukan selalu ketersediaan tanah.

Banyak masyarakat di desa telah memiliki tanah, tetapi itu membutuhkan dukungan pembiayaan untuk hal memperbaiki rumah, menambah ruang, serta hal meningkatkan sanitasi dan kualitas lingkungan.

Sementara di perkotaan, masyarakat juga menghadapi persoalan keterbatasan dan mahalnya lahan. Sebab hal pembangunan hunian perkotaan, menurut Fahri, itu perlu dilakukan dengan manfaatkan lahan yang tersedia di dalam kota.

Dia juga mencontohkan, pekerja dengan penghasilannya relatif rendah yang tetap harus tinggal di dekat tempat kerja. Kalau mereka tak mampu mendapatkan tempat tinggal di kota, mereka akhirnya terdorong tinggal di kawasan yang lebih jauh.

Kondisi tersebut, kemudian meningkatkan biaya perjalanan dan waktu tempuh karena masyarakat harus melakukanya perjalanan dari kawasan pinggiran menuju pusat kota setiap hari.

“Kalau orang tinggal di luar kota, maka pagi masuk kota, sore keluar kota. Pemerintah akhirnya juga yang mesubsidi ongkosnya,” ujar Fahri. Kesempatan itu dia mengatakan bahwa ada tiga juta rumah dibagi untuk di desa dan kota maupun pesisir. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.