Paripurna DPRD Rokan Hilir Hijau: Ini Yang Disampaikan Fraksi GSIR, Rahmat Imam Cahyadi

0 10

DERAKPOST.COM — Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir bertajuk “Rokan Hilir Hijau” sukses digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD, Kompleks Batu Enam, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Rabu (16/9/2026) sore. Mayoritas fraksi menyampaikan tanggapan Ranperda secara tertulis; hanya Fraksi GSIR, diwakili Rahmat Imam Cahyadi, yang membacakannya langsung di sidang.

‎Rapat yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso, dengan kehadiran Ketua DPRD Ilhami serta Wakil Bupati Jhony Charles beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Rohil.

‎Fraksi PKS, Demokrat, PDI Perjuangan, dan fraksi lainnya menyerahkan naskah pandangan langsung kepada pimpinan sidang. Keputusan itu diambil mengingat keterbatasan waktu yang tersedia. Seluruh masukan tertulis akan dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya.

‎Hanya Fraksi GSIR yang menyampaikan pandangan secara langsung di hadapan sidang. Melalui juru bicaranya, Rahmat Imam Cahyadi, fraksi ini menyambut baik langkah pemerintah daerah yang menyetujui kelanjutan pembahasan Ranperda Rohil Hijau.

‎”Isu lingkungan hidup di Rokan Hilir tidak dapat dipandang sebagai urusan satu sektor semata, melainkan berkaitan erat dengan pembangunan, perekonomian, kesehatan masyarakat, tata ruang wilayah, hingga masa depan generasi mendatang.” tegasnya.

‎Dalam penyampaiannya, ia menyoroti sejumlah hal penting:

  • ‎Pencegahan Kebakaran Hutan : Penanganan tidak boleh hanya dilakukan saat kebakaran terjadi. Diperlukan pencegahan dini, pemetaan kawasan rawan, pengawasan pembukaan lahan, sistem peringatan dini, serta kerja sama antara pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum.
  • ‎Pengelolaan Hutan Mangrove : Aturan nantinya tidak hanya memuat larangan, tetapi juga pemulihan kawasan yang rusak, pengawasan berkelanjutan, dan peran aktif masyarakat pesisir.
  • ‎Kesesuaian Aturan : Pastikan Ranperda Rohil Hijau selaras dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
  • ‎Penegakan Hukum : Dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak. Setiap pihak yang merusak lingkungan wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan undang-undang.
  • ‎Peran Masyarakat : Warga bukan sekadar objek pengaturan, melainkan mitra utama dalam menjaga lingkungan hidup.
  • ‎Dukungan Pelaksanaan: Perlu disusun rencana kerja yang jelas, lengkap dengan target, pembagian tugas, anggaran yang memadai, serta cara mengevaluasi hasilnya.‎

‎Pimpinan sidang Imam Suroso menegaskan bahwa seluruh tanggapan baik yang disampaikan lisan maupun tulisan akan menjadi bahan pertimbangan resmi dalam menyempurnakan Ranperda Rohil Hijau.

‎Dalam kesempatan yang sama, sidang juga resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Rohil Hijau. Selain itu, laporan akhir Pansus terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah disampaikan dan diputuskan. (Mulyono)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.