Hadirkan Dua Pemakalah, Anggota DPR Syahrul Aidi Gelar Webinar Merajut Nusantara Bertajuk Jurnalisme di Era AI

0 54

DERAKPOST.COM – Jurnalisme pada era perkembangan kecerdasan buatan, atau dikenal Artificial Intelligence (AI). Hal itu, membawa perubahannya terhadap dunia jurnalistik. Tekhnologi tawarkan peluang mempercepat kerja pers, menghadirkan tantangan akurasi informasi, deepfake, keamananya digital, perlindungan data, hingga hal kebutuhan regulasi.

Hal menjadi tema utama Webinar Merajut Nusantara digelar Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A yang bekerja sama dengan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (16/9/2026). Kegiatan dari Webinar inipun, yakni mengangkat tema Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Hal Keamanan Digital dan Regulasi. Yang diikuti yaitu dua ratusan orang peserta secara Webinar.

Webinar tersebut membahas perubahanya lanskap jurnalistik akibat perkembanganya AI, sekaligus jadi tantangan yang dihadapi insan pers dalam menjaga kebebasan pers, keamanan digital, etika jurnalistik, dan juga kepastian regulasi. Diketahui pada Webinar tersebut menghadirkanya anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat yang sebagai keynote speaker, di agenda tersebut.

Kegiatan dipandu moderator Indah Hudiria dan mehadirkan dua pemateri, yakni Woro Indah Widi Astuti selalu pakar dan praktisi dari Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Aza El Munadiyan merupa akademisi sekaligus Ketua STIM Budi Bakti. Hal itu, membahas perkembangan IA membawa perubahanya pada dunia jurnalistik saat sekarang.

Webinar tersebut, menghadirkan anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat untuk  sebagai keynote speaker. Dia mengatakan, mengenai pentingnya kesiapan insan pers menghadapi perkembanganya tekhnologi AI. Menurutnya, hal perubahan tekhnologi perlu serta diikuti dengan ada peningkatan pemahaman terhadap regulasi atau aturan yang berlaku.

Politisi PKB dari Dapil Provinsi Riau 2, juga menekankan bahwasa jurnalis dan praktisi media perlu terus tingkatkan pengetahuan mengenai regulasi yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik. Pemahaman tersebut tidak hanya mencakup hal Undang-Undang Pers, tetapi juga Undang-Undang Penyiaran dan berbagai hal perkembangan tekhnologi yang memengaruhi industri media.

“Para jurnalis dan praktisi media, juga perlu terus upgrade pengetahuan terkait regulasi dan undang-undang yang berlaku,” ungkap dia. Menurut Syahrul, pada perkembangan tekhnologi yang membuat lanskap media ini berubah secara cepat. Kondisi demikian itu membuat pemahaman terhadap aturan menjadi semakin penting bagi insan pers.

Perkembangan AI juga menjadi salah satu tantangan utama dibahas dalam Webinar. Karena tekhnologi AI memberikan dampak terhadap proses kerja jurnalistik maupun penyiaran, mulai dari pengolahan informasi hingga produksi konten. Syahrul menyebut, perkembangan tersebut perlu diantisipasi melalui kesiapan regulasi. Katanya, bahwa pemanfaatan dari AI dalam industri media itu perlu tetap berada pada kerangka etika dan kebebasan pers.

“Teknologi AI ini yang memberikan dampak besar pada dunia jurnalistik dan penyiaran. Di karena itu, diperlukan kesiapan regulasi agar penggunaan AI dalam industri media tetap berjalan selagi dalam kerangka etika, kebebasan pers, dan penguatan nilai-nilai jurnalistik,” ujarnya. Kehadiran AI itu, yang sekaligus menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas batas pemanfaatannya pada tekhnologi dalam industri media.

Di tengah percepatan pada digitalisasi dan perkembangan AI ini, Syahrul menegaskan pentingnya menjaga peran jurnalistik yang sebagai bagian dari kehidupan demokrasi Indonesia. Pers dan media massa diharap ini tetap menjalankan fungsi penyampaian informasi secara edukatif, profesional, dan bertanggung jawab. Maka, perkembangan teknologi tidak menghilangkan kebutuhan terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalistik. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.