DERAKPOST.COM – Saat ini, Polres Siak
menyita sejumlah SIM palsu dan bahkan menangkap delapan orang pelaku diduga jaringan pembuat. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar kepada wartawan. Kata dia, pengungkapan kasus berawal dari ada informasi peredaranya SIM palsu di daerah Kabupaten Siak. Penyelidikan itu kemudian berkembang hingga di Pekanbaru, bahkan mengungkap jaringan yang memiliki peran mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga edarkan SIM palsu.
“Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM telah dibuat,” kata Sepuh, Rabu (16/9/2026). Dikatakan dia, pengungkapan itu bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak.
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka lainnya. Saat ini,
total delapan orang telah tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Maka terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat.
Sepuh mengatakan, bahwa para pelaku itu menawarkan akan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace dan hal perantara dengan tarif Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Modusnya, pemesanan diminta mengirimkan foto dan KTP. Lanjut pelaku mengedit identitas menggunakan aplikasi ditelepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.
“Data tersebut dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya juga telah dihapus,” ujarmya. Hasil penyidikan juga mengungkap kartu SIM bekas digunakan sebagai bahan dari pembuatan SIM palsu diduga melalui tindak pencurian.
Polisi memperoleh keterangan sekitar 50 kartu SIM bekas itu, telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Seorang tersangka juga diduga telah membuat serta edarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sementara untuk tersangka lainnya mengaku mengedarkan 17 SIM palsu.
Dari jaringan tersebut, polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan serta perangkat komputer dan printer yang diduga digunakan untuk produksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, temuan mengenai asal kartu SIM bekas tersebut turut menjadi bagian yang didalami bersama penyidik Polres Siak.
“Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Jeki.
Dikutip dari laman Detik. Jeki sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.
“Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga masih memburu dua orang berinisial R dan F serta mengembangkan penyidikan untuk memetakan jaringan dan wilayah peredaran SIM palsu.
Polda Riau mengimbau masyarakat mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan tidak menggunakan jasa yang menawarkan penerbitan SIM tanpa prosedur yang berlaku. (Dairul)