Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Besok Pemkot Masih Batasi Jam Belajar Siswa di Sekolah Hanya Hingga Siang

0 55

DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, kabut asap masih selimuti Kota Pekanbaru dan membuat kualitas udara merosot ke level tidak sehat, Senin (14/9/2026) pagi. Maka dengan kondisi itu, Pemko Pekanbaru juga mengeluarkan kebijakan untuk belajar dan mengajar di sekolah.

Diketahui, berdasarkan pemantauan situs IQAir pukul 09.00 WIB, hal Indeks Kualitas Udara (AQI) di wilayah tersebut menyentuh angka 173. Polutan utama ini medominasi adalah partikel PM2.5, yang dengan tingkat konsentrasi 87 mikrogram per meter kubik. Cuaca pun tercatat berada suhu 29 derajat Celsius, diiringi kelembapan 69 persen dan kecepatan angin 8 kilometer per jam.

Salah satunya, dengan memburuk kondisi udara lingkungan ini memaksa pemerintah daerah mengambil langkah cepat, dengan hal membatasi jam belajar mengajar tatap muka untuk melindungi peserta didik yang karena paparan polusi. Ancaman polusi ini berdampak langsung di sektor pendidikan. Pemkot Pekanbaru ini keluarkan kebijakan pembatasan aktivitas sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan serta SMP sederajat.

Seperti halnya disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini mengatakan bahwa seluruh kegiatan tatap muka ditiap sekolah. Baik itu tingkat TK/PAUD, SD, dan serta SMP sederajat, negeri maupun juga swasta itu maksimal hanya sampai pukul 12.00 WIB. Seluruh aktivitas siswa wajib dipusatkan di dalam ruangan dan setiap anak diharuskan memakai masker selama berada di area sekolah.

“Waktu belajar anak-anak kita pangkas sampai tengah hari saja. Namun, kepala sekolah memiliki wewenang penuh untuk segera memulangkan siswa lebih cepat jika kabut asap terlihat makin pekat dan membahayakan,” tegasnya. Kemudian dia mengatakan, begitu juga halnya pada hari Selasa (15/9/2026), diminta pihak sekolah masih tetap membatasi jam belajar hingga pukul 12.00 WIB.

Katanya, para siswa diminta pulang lebih awal guna meminimalisasi risiko gangguan pernapasan. Dalam hal ini, Agung Nugroho menekankan bahwa seluruh kegiatan tatap muka maksimal hanya sampai pukul 12.00 WIB. Namun, seluruh aktivitas siswa wajib dipusatkan dalam ruangan dan setiap anak diharuskan memakai masker yang selama berada di area sekolah.

“Waktu belajar anak-anak kita pangkas sampai tengah hari saja. Namun, kepala sekolah memiliki wewenang penuh untuk segera memulangkan siswa lebih cepat jika kabut asap terlihat makin pekat dan membahayakan,” tegasnya. Kesempatan itu, Agung Nugroho juga mengimbau pada masyarakat meningkatkan kewaspadaan dari halnya kabut asap. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.