Penguatan Peran Pembimbing, Lapas Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai Ikuti Sosialisasi Secara Virtual

0 52

DERAKPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual membahas penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Lapas Narkotika Rumbai dengan penuh antusias guna memahami dinamika baru dalam sistem penegakan hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.

​Melalui sosialisasi strategis ini, para petugas mendapatkan pemahaman mendalam mengenai urgensi dan transformasi tugas Pembimbing Kemasyarakatan seiring dengan berlakunya KUHP Nasional.

Peran PK dinilai semakin krusial, terutama dalam memberikan asesmen, rekomendasi, serta pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar selaras dengan prinsip keadilan restoratif.

​Keikutsertaan Lapas Narkotika Rumbai dalam agenda ini menegaskan komitmen institusi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menyelaraskan langkah dengan regulasi hukum terbaru.

Diharapkan, pemahaman yang diperoleh dari kegiatan virtual ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam mendukung proses pembinaan di dalam lapas (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.