Polisi Pelalawan Tangkap Tiga Orang Warga Pendatang yang Buka Lahan Buat Suaka Margasatwa Terbakar Ditangkap
DERAKPOST.COM – Polres Pelalawan ini, mengamankan tiga warga yang diketahui sebagai pendatang. Diamankan tersebut, mereka membuka lahan, yang membuat pada daerah kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan terbakar.
Tiga warga pendatang inisial KS (61) asal Cilacap, NR (43) asal Lampung, bahkan RS (50) asal Subang. Mereka harus berurusan dengan polisi. Tidak hanya itu atas dugaan halnya kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), pelaku ditangkap karena diduga melakukan penyerobotan lahan di kawasan SM Kerumutan Parit Delik, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.
“Ada satu orang yang ditetapkan atas dua kasus, yakni karhutla sama penyerobotan lahan kawasan Suaka Margasatwa. Yang dua tersangka itu lagi kasus penyerobotan lahan di kawasan Suaka Margasatwa,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal SPsi MH dan Kanit I Pidum Ipda Erwin Naibaho SH, dalam konferensi pers, di Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Rabu (9/9/2026).
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya ditemukan titip api yang terpantau melalui dasboard Lancang Kuning Polda Riau, di daerah Parit Delik, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Jumat malam (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemudian personel Polsek Teluk Meranti yang diarahkan oleh Kapolsek Ipda Vicki Rizky SH langsung turun ke lokasi guna pengecekan karhutla yang terjadi di dalam kawasan SM Kerumutan. Selanjutnya, tim gabungan dari Polri, TNI dan masyarakat melakukan upaya pemadaman.
Selain melakukan pemadaman, polisi juga menyelidiki penyebab terjadi karhutla, Sabtu (5/9/2026). Hingga hasil olah TKP ditemukan kalau lahan kawasan SM Kerumutan yang terbakar telah digarap orang dan ditanami bibit pohon sawit.
Kemudian personel Polsek Teluk Meranti melakukan koordinasi dengan unit II Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan terkait kasus karhutla di kawasan SM Kerumutan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkuak kalau lahan yang terbakar itu milik, KS, NR dan RS yang tinggal di Teluk Meranti. Selanjutnya ketiga pelaku diamankan atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan hutan SM Kerumutan.
Tidak itu saja, dari tiga pelaku terkuak membuka lahan dengan cara dibakar yakni KS. Hingga menyebar ke lahan di sebelahnya yang mencapai 5,9 hektare.
Tanpa perlawanan, ketiga warga pendatang digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara kawasan hutan SM Kerumutan telah dikuasai selama 6 bulan, yang luasan 2 hektare per orang. Setelah dibersihkan dan dibakar untuk ditanami sawit. Tapi malah meluas hingga menyebar ketiga lahan milik para tersangka yang bersempadan itu,” kata AKP Bayu.
Ditambahkan Kasat Reskrim, kini ketiga tersangka telah diamankan bersama barang bukti kayu garut, potongan kayu bekas terbakar, potongan kelapa sawit. Serta telah menurunkan tiga ahli dari ahli kebakaran, ahli lingkungan hidup dan ahli titik koordinat. (AjoMarbun)