Rida K Liamsi Jalani Sidang Dugaan Kasus Penggelapan, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bos Riau Pos

0 65

DERAKPOST.COM – Rida K Liamsi pada hari Selasa (1/9/2026), menjalani persidangan. Saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi atau hal perlawanan terdakwa, atas dugaan kasus perkara penggelapan.

Majelis hakim dipimpin Jonson FE Sirait, menyatakan, perlawanan dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa yang tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya. ‘’Menolak perlawanan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Diperintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir dalam perkara ini,’’ ujar Jonson membacakan amar putusan.

Majelis hakim ini menilai sejumlah alasan disampaikan penasihat hukum terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang berikut dijadwalkan pada hari Selasa (15/9/2026).

Diketahui bahwa didalam perkara ini, JPU Rita Octavera, Muhammad Azsmar, serta Edy Prabudy itu mendakwa Rida K Liamsi, yang pada masanya ini menjabat sebagai Presiden Komisaris, juga Chairman Riau Pos periode 2013–2016. Ada melakukan dugaan penggelapan disebut menyebab PT Riau Pos Intermedia ada mengalami kerugian Rp56,9 miliar.

Diketahui, majelis hakim dalam putusan sela menjelaskan berbagai pertimbangan atas penolakan perlawanan penasehat hukum terdakwa Rida K Liamsi. Yang di antaranya, terkait perlawanan penasihat hukum bahwa surat dakwaan penuntut umum kabur, serta tidak jelas mengenai locus delicti tindak pidana itu dari bulan Mei 2014 hingga Desember 2017.

“Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 ini sampai dengan di bulan Desember 2017. Atau setidaknya pada suatu waktu yang dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. Majelis hakim juga menilai tempat ditentukannya locus (tempat terjadinya) tindak pidana tersebut juga sudah disampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum dalam dakwaanya,” kata hakim.

Katanya, mengenai perlawanan Riadi K Liamsin, bahwa surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak jelas menguraikan perbuatan pidana terdakwa dan juga hal kerugian keuangan pos-pos kerugian yang didakwakan dalam dakwaan, majelis hakim berpendapat hal itu juga sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara ini dibuktikan oleh pihak penuntut umum di persidangan melalui alat bukti yang sah.

‘’Oleh karenanya, perlawanan ini juga tidak beralasan hukum dan itu haruslah ditolak,’’ sebut Hakim. Kemudian yang terkait kuasa hukum Rida K Liamsia ,menyebutkan surat dakwaan tidak menguraikan dasar hukum memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh penuntut umum di persidangan. Oleh karenanya, perlawanan ini tidak beralasan hukum dan itu haruslah ditolak.

Lalu terkait perlawanan Rida lewat kuasa hukumnya yang juga menyebutkan surat dakwaan kabur itu, karena mendasarkan kerugian keuangan pada hasil rekapitulasi perorangan, hadiah yang dijadikan dasar perhitungan adanya perbuatan pidana. Majelis hakim juga berpendapat bahwa perlawanan juga sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan.

Majelis hakim, yang sebelum mengambil putusan juga mencermati dan membaca bahwa dakwaan terhadap terdakwa yang berisi pasal-pasal selengkapnya dan juga menyebutkan tempus secara tepat swrta fokus. Maka, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum adalah jelas dan lengkap. Maka itu, pemeriksaan dalam perkara ini harus dilanjutkan.

Seperti hal diberitakan sebelumnya, JPU Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy mendakwa Rida K Liamsi itu, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Chairman Riau Pos selama 2013-2016, hal itu diduga melakukan pemggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian senilai Rp56,9 miliar.

JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan substitusinya, lanjut JPU, bahwa  terdakwa Rida K Liamsi sejak Januari 2014 sampai Desember 2017, secara melawan hukum ini memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaan terhadap bukan karena kejahatan, namun jika terjadi berbarengan beberapa pidana yang saling berhubungan itu, sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.