DERAKPOST.COM – Terkait hal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI tidak transparan dan akuntabel, karena draf RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibuka ke publik.
“Terkait dengan proses, terdapat persoalan pada transparansi dan akuntabilitas karena sampai saat ini draf yang berkembang belum dipublikasikan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito kepada wartawan Rabu (2/9/2026).
Dikutip dari laman Kompas. Dari institute menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI tidak transparan dan akuntabel karena draf RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibuka ke publik.
Lakso mengatakan bahwasa penting RUU Perampasan Aset dibahas secara komprehensif mengingat RUU tersebut kini menjadi fokus nasional. Kejelasan proses pembentukan undang-undang dipandang sangat krusial untuk mencegah timbulnya keraguan di masyarakat.
Selain dari aspek prosedur, IM57+ Institute juga memberikan catatan kritis terhadap substansi yang sedang dibahas. Terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian agar RUU ini dapat berjalan efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Klausul peningkatan harta kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) menjadi salah satu kunci penting yang menentukan arah dari RUU Perampasan Aset ini,” ucap dia.
Kedua, ia mengingatkan agar jangan sampai klausul tersebut ditinggalkan karena merupakan mandat UNCAC.
Kemudian pada sisi kewenangan penegak hukum, Lakso meminta agar jangan sampai terfokus pada Kejaksaan sehingga KPK harus lewat Kejaksaan Agung dalam penanganan perampasan tanpa pemidanaan (NCB).
“Pada sisi lain, harus ada inovasi untuk menghindari pengaturan yang terbatas pada sesuatu yang sudah diatur sebelumnya,” kata Lakso.
Alasan DPR Belum Buka Draf
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, DPR RI belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Cucun mengatakan, draf tersebut belum dapat dibuka karena proses perapihan draf awal belum tuntas dan dikhawatirkan menimbulkan salah tafsir atau misinterpretasi.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026). Cucun menambahkan, RUU Perampasan Aset nantinya juga masih perlu melalui tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu. Cucun mengatakan, alasan lain DPR belum membuka draf RUU Perampasan Aset adalah karena sudah ada berbagai versi draf yang beredar. (Dairul)