Hampir 4 Tahun Menunggu Rumah Tak Kunjung Jadi, Eks Kades Pangkalan Indarung Polisikan Guru dan Marketing

0 56

DERAKPOST.COM – Rumah tidak kunjung dibangun, eks Kades Kuansing seret guru dan marketing ke Polisi. Hal, yang setelah empat tahun menanti rumah, tak kunjung jadi-jadi. Ilut melaporkan seorang guru SD berinisial In dan marketing perumahan ini berinisial RG ke Polres Kuansing.

Keduanya dilapor atas dugaanya penipuan. Ilut mengaku, bahwa mengalami kerugian mencapai Rp141 juta. Laporan dibuat Ilut di SPKT Polres Kuansing pada hari Selasa (1/9/2026). Kasus ini bermula pada 2022. Saat itu, In yang menawarkan rumah KPR non-subsidi di Perumahan Rizky Kuansing Permai, Jalan Abdoer Rauf, di Kecamatan Kuantan Tengah.

Ilut mengaku percaya yang karena sudah mengenal In sejak lama. Ketika itu, In juga mengajar di Desa Pangkalan Indarung. Hal sementara itu Ilut masih menjabat sebagai kepala desa. “Saya percaya dengan kepada Iin, karena sudah kenal lama. Ketika itu Bu In, mengajar di Desa Pangkalan Indarung,”
kata Ilut, dihari Rabu (2/9/2026).

Kepercayaan, membuat Ilut menyerahkan uang. Yang awalnya Rp60 juta, kemudian pembayaran terus berlanjut hingga total yang disebut telah disetorkan mencapai Rp141 juta pada 2023. Masalah muncul karena rumah tipe 36 yang dijanjikan tak kunjung dibangun-bangunkan.

Ilut kemudian ditawari rumah lain seharga Rp250 juta. Dia menyetujui dengan syarat hal uang Rp141 juta yang telah dibayarkan sebelumnya turut dihitung sebagai bagian pembayaran rumah tersebut. Menurut Ilut, kesepakatan itu disetujui In dan RG. Tetapi setelah rumah ditempati Ilut dan keluarga, yang selama beberapa pekan.

Alasannya, uang muka pembelian rumah dari In, disebut belum diserahkan sesuai batas waktu yang ditentukan. “In dan RG pun setuju. Tetapi setelah rumah ini kami tempati beberapa minggu, pemilik rumah dan In datang meminta kami pergi. Hal ini tentu tidak sesuai kesepakatan dari awal dibuat sebelumnya,” ungkap Ilut.

Tak berhenti di situ, Ilut kemudian ditawari solusi berupa rumah kontrakan. In dan RG disebut dengan berjanji menanggung biaya kontrakan itu sampai rumah pertama yang dijanjikan selesai. Semula, biaya kontrakan Rp800 ribu per bulan dibayarkan. Tetapi hal pembayaran ini hanya bertahan sekitar tiga bulan.

Setelahnya, Ilut mengaku hanya menerima Rp500 ribu per bulan, bahkanya terkadang Rp400 ribu. Kekurangan biaya itu terpaksa ditanggung sendiri. “Lama-lama Bu In dan RG yang hanya memberikan Rp500 ribu per bulan. Bahkan kadang Rp400 ribu. Sisanya saya yang nombok. Lama-lama juga tidak dibayar,” ujarnya.

Ilut akhirnya memilih mencari kontrakan yang lebih murah dan membayar sendiri kebutuhanya tempat tinggal keluarganya. Sementara itu uang Rp141 juta yang telah disetorkan belum juga kembali. Tapi, janji pengembalian Rp141 juta, kembali gagal. Pada 2025, Ilut kembali menemui In dan RG untuk meminta kepastian.

Didalam pertemuan itu, keduanya disebut berjanji mengembalikan uang Rp141 juta pada Juni 2025. Tetapi hingga 2026, uang tersebut disebut belum juga dikembalikan. Merasa persoalan itu tidak kunjung selesai, Ilut yang akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Saya mulai merasa ditipu. Pada 2025 lalu saya temui In dan RG meminta kejelasan. Mereka itu berjanji akan kembalikan uang Rp141 juta pada Juni 2025,” ujarnya. Dalam hal ini, Ilut berharap polisi menindaklanjuti laporannya dan mengungkap secara terang persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, namun belum diperoleh keteranganya dari In maupun RG terkait laporan dan tudingan tersebut. Tapi, Polisi juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangannya penanganan laporan Ilut. Media Derakpostcom, saat ini masih menunggu jawaban. (DeHa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.