DERAKPOST.COM – Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, angkat bicara terkait sejumlah cek kosong sempat diserahkan kliennya kepada pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi.
Machi menyebut, hal tersebut terjadi murni karena ketidaktahuan Ruben Onsu, bukan kesengajaan. “Ya mengenai cek kosong ya kembali lagi, ketidaktahuan RSO,” ujar Machi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Ketika ditanya soal cek kosong yang diserahkan hingga tiga kali, Machi tetap berpegang pada penjelasan yang sama. Menurutnya, hal itu terjadi sejak awal proses kerja sama investasi, di mana kliennya sebenarnya juga tidak memiliki dana untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
“Itu kan pembelian di awal kan. Di awal bagaimana kalau saya tanya kan ‘ya kita aja mau minjam’ terus, ‘ya karena enggak ada uang’ gitu. Kita aja mau investasi uang itu kan. Bagaimana kita ada gitu lho. Ya karena ketidaktahuan RSO,” jelasnya.
Machi mengaku telah menyampaikan kepada Ruben Onsu untuk lebih berhati-hati dalam setiap perjanjian bisnis ke depannya, termasuk berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum sebelum menandatangani kesepakatan besar.
“Next ke depannya saya sih sampaikan Mas Ruben kalau misalnya ada yang menyangkut perjanjian bisnis yang besar, sampaikan aja ke orang yang mengerti hukum, enggak harus saya juga,” katanya dikutip dari laman Kompas.
Ditanya lebih jauh soal apakah ketidaktahuan tersebut disebabkan Ruben Onsu tidak membaca kontrak atau justru berpura-pura tidak tahu, Machi menegaskan bahwa kliennya benar-benar tidak memahami konsekuensi dari perjanjian yang dibuat.
“Kalau saya lihat mengenai Ruben karena tidak tahu. Tidak mengetahui dampaknya,” ujarnya. Ia menambahkan, banyak hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut yang menurutnya tidak dipahami dengan baik oleh kliennya.
Machi bahkan menyebut, dokumen kontrak dari kerja sama investasi itu kini pun sudah tidak lagi dipegang.
“Kan harusnya dua belah pihak dong (yang memegang kontrak). Ini karena ketidaktahuan Bang Ruben,” ucapnya.
“Tapi kita juga nggak menyalahkan, ini kan kita menghimbau, next ke depannya kita siap,” tuturnya.
Sebagai informasi, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bisnis makanan sehat dengan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.
Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut, cek yang diserahkan Ruben Onsu kepada kliennya total bernilai sekitar Rp 4,5 miliar dan seluruhnya kosong saat dicoba dicairkan. (Dairul)