Hari Ini KPK Panggil Staf Khusus Menhut Andi Saiful Haq, tapi Hingga Sore Tidak Hadir

0 51

DERAKPOST.COM – Andi Saiful Haq yang staf khusus Menhut Raja Juli ini dipanggil KPK sebagai saksi didalam kasus dugaan suap di Kabupaten Kuansing. Diketahui itu, Andi juga menjabat Wakil Sekjen PSI.

Pemanggilan, dilakukan pada hari Jumat (21/8/2026), dan diperiksa sebagai saksi kasus dalam dugaan korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau halnya penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, tahun 2021-2026.

“Pemeriksaan, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Andi Saiful Haq,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ini, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026). Ia menuturkan sampai sore ini saksi tersebut belum juga tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya diberitakan. KPK ini menduga kalau Menhut Raja Juli itu menerima uang sebesar Sin$14.000, dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Uang tersimpan dalam amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusanya pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dari jumlah tersebut, uang dikembalikan oleh Menhut Raja Juli itu ke KPK, belum seluruhnya. Adapun uang yang dimaksud diperoleh Suhardiman ini dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

Selain Raja Juli, KPK mengungkapkan ada dugaanya pemberian lain yang diserahkan Suhardiman kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Jumlahnya ada sekitar Sin$12.500.

Budi menuturkan, temuan itu, berdasarkan keterangan salah seorang saksi, dan nanti akan dilakukan pendalaman. Termasuk itu juga dengan memeriksa seorang pejabat di Kemenhut yang disebut juga itu menerima uang tersebut.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. KPK belum mengungkap identitas pejabat di Kemenhut yang diduga menerima uang tersebut. Hanya saja, KPK memastikan belum menerima pengembalian uang dari yang bersangkutan.

KPK sudah memproses hukum tiga orang tersangka yang dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman itu juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainya berkaitan pada kasus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Para tersangka sudah dilakukan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman yang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan ini melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.