DERAKPOST.COM – Syafrian Tommy SSTP MSi mengakui kebenaran adanya rencana dari Pemerintah Kota (Pemko) gabungkan (merger) yakni sekitar 70 sekolah. Hal itu, memang belum terealisasi, yang dikarena masih tertahan oleh proses pelantikan dan penataan posisi Kepala Sekolah (Kepsek).
“Penggabungan sekolah, disaat ini masih tertahan proses pelantikan dan penataan posisi Kepsek yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut. Bahwa penggabungan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan ruang kelas dan jumlah rombongan belajar. Secara teknis, dari seluruh persiapan untuk menyatukan puluhan sekolah ini, diketahui sebenarnya sudah rampung,” katanya.
Sekretaris Disdik Pekanbaru, dikonfirmasi melalui sambungan seluler, menyebut, kalau nanti ada pelantikan Kepsek, baru itu dilakukan merger. Tetapi yang jelas secara teknis sebenarnya sudah siap semua. Dan hanya tinggal pelantikan atau pengukuhan Kepsek. Dia menambahkan, bahwa halnya rencana itu sesuai informasi tekah dibahas ini secara intensif bersama Wali Kota.
Pemko ujarnya, mengusulkan agar sekolah saat ini masih dipimpin oleh Plt kepsek itu untuk segera memilik pimpinan definitif, ini mengingat bahwa penggabungan otomatis merombak struktur pengelolaannya satuan pendidikan. Ia juga mengatakan, dalam hal penempatan kepsek definitif ternyata tidak sekadar urusan administrasi kepegawaian semata. Tapi ini menjadi syarat mutlak.
“Status definitif menjadi syarat mutlak bagi pihak sekolah untuk dapat mengakses dari sejumlah program bantuan dari pemerintah pusat. Yang pertama, bantuan pemerintah tentang revitalisasi. Yakni salah satu syarat
utama bahwa kepsek tidak boleh berstatus Plt. Yang kedua, berkaitan penggunaannya dana BOS,” sebutnya. Untuk persoalan ini, Disdik akan prioritaskan percepatan itu.
Kesempatan itu, Syafrian Tommy tegaskan bahwa, calon kepsek wajib juga memenuhi sejumlah kriteria ditetapkanya pemerintah pusat. Persyaratan dimaksudkan tersebut meliputi pendidikan itu minimal Strata Satu (S1), batasan usia, serta hingga kewajiban mengikuti pelatihan khusus kepsek. Kalau katanya, setelah memenuhi seluruh syarat, barulah pihak Baperjakat menentukan. (Dairul)