Apa Kabar Skandal Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA Negeri di Provinsi Riau

0 85

DERAKPOST.COM – Skandal bisnis dalam  pengadaan seragam siswa SMA Negeri di Provinsi Riau, terus bergulir. Pemeriksaan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek), itupun dilakukannya Tim Pemeriksa Pelanggaran Displin PNS

Terkait halnya ada pemeriksaan Kepsek ini dibenarkannya oleh Plt Kepala Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung, diketika  dikonfirmasi wartawan. Ujarnya, ini sedang berproses pemeriksaan terhadap sejumlah Kepsek yang terindikasi (diduga) terlibat.

Sementara itu, secara terpisah dihubungi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri ini mengungkap, pemeriksaan dalam pekan ini menyasar jajaran Kepala SMA Negeri di Pekanbaru.

“Dalam pekan ini, Kepala SMA Negeri di Pekanbaru dipanggil untuk diperiksa oleh tim,” ungkap Budi Sementara, untuk pekan depan, sebutnya tim gelar pemeriksaanya Kepala SMA Negeri di Kabupaten Siak dan Kota Dumai.

Dalam hal ini, Budi tidak merinci siapa saja Kepala SMA Negeri itu yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS tersebut. Namun, diketahui berdasar audit ada 31 SMA Negeri diwajib kembalikan itu kelebihan bayar uang seragam siswa.

Namun sebagaimana hal yang diberitakan sebelumnya. Disaat itu, ada sebanyak tiga SMA Negeri yang belum tuntas kembalikan uang seragam. Hal itu, yakni SMA Negeri 5 Pekanbaru, SMA Negeri 5 Tualang Siak dan bahkan SMA Negeri 1 Dumai

Diketahui untuk SMA Negeri 5 Pekanbaru ini yang belum terpenuhi adalah sebanyak Rp3.185.000, kemudian di SMA Negeri 5 Tualang Siak sebanyak Rp41.180.000 dan juga SMA Negeri 1 Dumai adalah sebesar Rp20.000.000.

Sebagaimana halnya ini diketahui dari total kelebihan bayar uang seragam itu, sebesar  Rp556.265.000 tesebut. Maka dari laporan pengembalian senilai Rp501.900.000, yang artinya tersisa sebesar Rp64.365.000. Hal sisa itu, dari ketiga sekolah tersebut

Diketahui berdasarkan audit dilakukannya Inspektorat Daerah Riau terhadap 56 SMA Negeri, yaitu terdapat total 31 SMA Negeri di tiga daerah diwajibkan  mengembalikan kelebihan bayar uang seragam siswa yang telah dipungut pihak sekolah.

Tiga daerah tersebut adalah di Pekanbaru ada sebanyak 15 SMA Negeri, di Siak ada 15 SMA Negeri, dan di Dumai ada 1 SMA Negeri. Praktik bisnis pengadaan seragam siswa inipun melanggar Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut daftar SMA Negeri di wilayah Kota Pekanbaru diperintahkan mengembalikan uang. SMAN 8, SMAN 3, SMAN 9, SMAN 19, SMAN 14, SMAN 4, ⁠SMAN 12, SMAN 18, SMAN 5, SMAN 11, SMAN 2, SMAN 17, SMAN 1, SMAN 16, dan SMAN 10.

Kemudian di wilayah Kabupaten Siak, yaitu ada SMAN 1 Kandis, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bunga Raya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMA 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 3 Minas, SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang. Sedangkan untuk di Kota Dumai ada SMAN 1 Dumai.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.