Temuan Audit BPK Itu Tarif Tak Sesuai Perda, Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Ditukar dengan Koperasi
DERAKPOST.COM – Diketahui, sejak bulan Februari 2026 lalu, kantin berada SMAN 9 Pekanbaru resmi ditutup permanen. Yang dilakukan buntut dari temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menilai itu besarannys tarif sewa kantin tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Terkait hal itu, Kepala SMAN 9 Pekanbaru Darmina membenarkan pihaknya ini telah menutup operasional kantin itu sejak hasil audit BPK keluar. “Itu ya sudah lama, sejak ada audit BPK itu kita tutup. Sejak Februari kalau tidak salah,” ujar Darmina ,menjawab dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan rekomendasi BPK, sekolah tidak diperbolehkan lagi menarik retribusi dari kantin dengan nilai yang tidak sesuai Perda. Selain itu, pengelola kantin sekolah juga wajib berbadan hukum. Maka, sebut dia, pihak sekolah ini pilih menutup kantin sesuai rekomendasi itu.
Namun katanya, hal tersebut mengalihkan pengelolaannya ke koperasi sekolah yang telah berbadan hukum. “Kantin sekolah ini ditutup dan telah digantikan oleh Koperasi Sekolah, yang berbadan hukum. Hal itukan diperboleh. Kantin itu tutup, tapi orang tua diboleh jualan,” ujarnya.
Dikatakan dia, berdasarkan rekomendasi BPK itu sekolah tidak boleh lagi menerima retribusi dari kantin, dan juga harus sesuai dengan nilai retribusi yang ada ditetapkan Perda. Selain itu, kantin sekolah itu harus dikelola oleh pelaku usaha yang memiliki badan hukum tersebut.
Oleh karena itu, kini melalui dari koperasi sekolah. Koperasi ini terbuka untuk umum. Orang tua maupun siswa/i memiliki usaha makanan dan minuman bisa menitipkanya dagangan. “Kantin ditutup. Kini dikelola itu koperasi. Orang tua dan siswa bisa menitip dagangan,” ujar Darmina.
Dimana dengan hal dikelola koperasi saat ini, maka anak-anak atau orang tua siswa yang punya usaha bisa titipkannya barang dagangannya. Hal tersebut, dengan bayar jasa tunggu untuk orang yang ada berada di koperasi sekolah itu. Ia mengatakan, ini bisa jadi lebih transparan. (Dairul)