Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu, Pilot Malaysia Airlines Inisial MSO Ditangkap di Bandara Soetta

0 66

DERAKPOST.COM – Seorang pilot, pada maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, dengan atas tuduhan penyulundupan narkoba.

Pria usia 39 tahun ini, ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia.

Penangkapan terhadap pilot asal Malaysia tersebut dilakukan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kasus terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dibawa oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas temukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat yakni kurang lebih 25 kilogram. Selain itu, dalam sebuah koper yang dibawa tersangka, petugas juga menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,7 gram.

Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper masuk melalui jalur kedatangan internasional. Koper kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut menggunakan perangkat pemindai atau X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan paket-paket yang diduga berisi narkotika.

Manfaatkan jalur khusus
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena diduga memanfaatkan jalur khusus yang dimiliki awak pesawat.

Menurut Hengky, barang bawaan kru pesawat memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dengan bagasi penumpang umum. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang melewati pemeriksaan bandara.

“Pada saat check-in di Kuala Lumpur, bagasi tersebut melalui jalur yang berbeda karena tanda bagasinya menunjukkan sebagai bagasi kru,” kata Hengky, dikutip dari laman CNNIndonesia, pada laporan mengenai pengungkapan kasus tersebut.

Setelah temuan tersebut dipastikan berkaitan dengan narkotika, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pilot tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

“Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan di atasnya,” kata Eko dalam konferensi pers bersama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebagai kurir
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga pilot tersebut membawa narkotika berdasarkan perintah seseorang yang berada di Malaysia. Ia disebut dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa barang tersebut ke Jakarta.

Polisi menduga setelah tiba di Jakarta, tersangka akan menerima instruksi lanjutan mengenai penyerahan barang. Narkotika tersebut diduga akan diambil oleh pihak lain yang telah ditentukan oleh jaringan pengedar.

Penyidik juga masih mendalami dugaan bahwa tersangka pernah melakukan pengiriman narkotika sebelumnya. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, tersangka diduga pernah membawa narkotika dalam kesempatan lain sebelum akhirnya ditangkap dalam pengungkapan kasus terbaru ini.

Selain menemukan ekstasi dan sabu, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika. Polisi menyebut hasil tes terhadap tersangka menunjukkan adanya indikasi positif terhadap sejumlah jenis narkotika. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta calon penerima barang di Indonesia.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi perhatian aparat penegak hukum terhadap upaya jaringan narkotika memanfaatkan akses dan fasilitas yang dimiliki awak penerbangan untuk membawa barang terlarang melintasi pemeriksaan perbatasan.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, perkara tersebut berpotensi dikenakan ketentuan pidana berat sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan narkotika tersebut. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengiriman dan penerimaan barang di Indonesia.

Respon Malaysia
Merespon kejadian ini, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia atas dugaan tindak pidana penyelundupan narkotika.

Sejauh ini Kedutaan Malaysia langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk memastikan hak-hak warga negaranya terpenuhi selama masa penyidikan.

Sementara itu, Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (Civil Aviation Authority of Malaysia atau CAAM) menyelidiki dari aspek regulasi dan keamanan penerbangan untuk melihat apakah ada kelemahan prosedur pemeriksaan di Malaysia sebelum pilot tersebut berangkat.

“Aspek itu akan diselidiki dari sudut regulasi, termasuk kepatuhan maskapai terhadap persyaratan regulasi yang ditetapkan dan proses keamanan operator bandara,” unhkap pejabat CAAM kepada Kantor berita Malaysia Bernama, Jumat dikutip Sabtu (1/8/2026). (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.