Sepekan Ini Polres Kuansing Tindak 10 Lokasi PETI dan Musnahkan 24 Unit Rakit

0 68

DERAKPOST.COM – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengintensifkan upaya penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Dalam percepatan penanganan PETI selama periode 17 Juli hingga 23 Juli 2026, jajaran Polres Kuansing melaksana penindakan di 10 titik lokasi (TKP), memusnahkan 24 unit rakit PETI, serta melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat, Jumat (24/7/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penindakan dilaksanakan di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Singingi Hilir, Singingi, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Kuantan Hilir.

“Selama satu minggu ini, kami telah melaksanakan penindakan di 10 TKP di beberapa kecamatan. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

AKBP Hidayat mengatakan, upaya penanganan PETI tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Mari kita cegah kerusakan alam serta hindari terjadinya korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Kuantan Singingi telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat serta para pemangku kepentingan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, Polres Kuansing terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, serta mendapat dukungan dari Kapolda Riau untuk mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, pembentukan WPR yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Provinsi Riau diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat secara legal.

“Dengan adanya WPR yang memiliki dasar perizinan yang jelas, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” pungkas AKBP Hidayat. (DeHa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.