Enam Jam Kantor Disdik Riau Digeledah Dugaan Tipikor 2024, Penyidik Kejati Bawa Tiga Boks Dokumen

0 64

DERAKPOST.COM – Kantor Disdik Provinsi Riau, di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), ini digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal diduga mengusut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pengadaannya Interactive Flat Panel (IFP) Tahun Anggaran 2024.

Pagi, suasana di Kantor Disdik Provinsi ini  masih berjalan seperti biasa. Pegawai ada datang silih berganti, aktivitas pelayananya tetap berlangsung, seakan tak ada kejadian akan penggeledahan. Tapi menjelang siang hingga sore, perhatian tertuju ke lantai dua gedung, tempat tim penyidik Kejati Riau ini, melakukan penggeledahan tersebut.

Pantauan lapangan, penggeledahan yang  dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Selama kurang lebih enam jam, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi hitam itu, keluar masuk ruangan melakukan pemeriksaan dan pencarian dokumen maupun barang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selama proses berlangsung, pengamanan juga dilakukanya secara ketat. Terlihat dua personel TNI berada di lokasi ini mengawal jalannya penggeledahan itu hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakanya. Penggeledahan diketahu sebagai bagianya dari proses penyidikan oleh Tim Kejati Riau ini untuk kelanjutan proses hukum.

Usai penggeledahan, penyidik juga terlihat membawa tiga boks berukuran besar yang diduga berisi dokumen, serta barang bukti terkait dugaan korupsi proyek yang diduga itu. Selain itu ada tampak sejumlah barang elektronik yang turut diamankan dari dalam kantor Disdik Proses Riau. Hingga pegawai di dinas, jadi seakan kebingungan.

Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, perkara ditangani Kejati Riau itu, berkaitan dengan pengadaan IFP yang direalisasikan pada tahun 2024. Pengadaan tersebut juga  kepada 37 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Provinsi Riau, yang dengan total anggaran mencapai Rp9.612.600.000. Hal itu, sekolah terima satu perangkat.

Dimana setiap sekolah tersebut menerima satu unit perangkat IFP berukuran 86 inchi. Yang berdasarkan nilai kontrak, harga satu unit perangkat juga diperkirakan mencapai sekitar Rp254.800.000. IFP itukan merupa perangkat layar interaktif yang diklaim juga  sebagai teknologi pembelajaran generasi terbaru, yang diperlukan sekolah.

Perangkat ini menggabungkan fungsi layar sentuh bertekhnologi tinggi dengan sistem presentasi nirkabel dan sehingga demikian memungkinkan proses belajar mengajar ini berlangsung itu lebih interaktif, kolaboratif, dan dinamis. Tekhnologi tersebut, disebut memiliki kemampuanya jauh lebih canggih dibandingkan itu Smart TV biasa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, dikonfirmasi, juga membenarkan adanya tindakan penggeledahan. Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan penyidik Pidsus Kejati Riau didalam perkara dugaan Tipikor pada pengadaan IFP pada Disdik Provinsi  Riau yang Tahun Anggaran 2024.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus sebagai bagian dari hal proses penyidikan terhadap dugaan Tipikor dalam pengadaan alat pembuatanya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang juga berupa IFP, pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” sebutnya

Dia menerangkan, bahwa penggeledahan merupa salah satu tindakan hukum yang dilakukanya penyidik untuk mencari serta memeriksa dari benda yang berada dalam penguasaan seseorang atau instansi yang berkaitan tindak pidana guna kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” ujarnya.

Zikrullah menegaskan, seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, sekaligus mendukung agenda pemerintah sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hingga penggeledahan selesai dilaksanakan, penyidik belum menyampaikan secara rinci jumlah maupun jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini masih terus berlangsung untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara,” singkatnya.

Sementara itu Erisman Yahya selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya mengatakan bahwa itu merupakan kegiatan yang berlangsung pada tahun 2024, sebelum dirinya ini menjabat sebagai Kadisdik Riau. Ia menghormati serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.