Mediasi Tuntaskan Polemik Gudang CPO di Air Kulim, Berita Acara Tegaskan Tidak Ada Pencemaran Limbah

0 27

 

DERAKPOST.COM– Polemik terkait dugaan pencemaran lingkungan yang sempat mencuat dan berujung aksi unjuk rasa terhadap usaha milik Amirudin akhirnya diselesaikan melalui mediasi resmi yang difasilitasi oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., pada Rabu, 22 Juli 2026, di Kantor Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Mediasi tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta pemilik usaha untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi terkait dugaan limbah dari usaha milik Amirudin.

Dari hasil mediasi yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi, seluruh pihak menyepakati beberapa poin penting, yaitu:

1. Masyarakat RT 01/RW 04 menyatakan dengan sebenarnya bahwa tidak ada pencemaran limbah dari usaha yang dimiliki Saudara Amirudin.

2. Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, dinyatakan bukan berasal dari warga atau masyarakat Desa Air Kulim.

3. Seluruh permasalahan dinyatakan telah diselesaikan secara kekeluargaan di Kantor Desa Air Kulim.

4. Disepakati bahwa tindakan unjuk rasa serupa tidak akan diulangi. Apabila kesepakatan tersebut dilanggar, penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, pemilik usaha Amirudin, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas Brigadir Bambang Siregar, serta diketahui dan disahkan oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si.

Dalam proses mediasi, pihak perusahaan turut didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin sekaligus diwakili sebagai juru bicara oleh Amandus Sitanggang, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi, Antonius Pasaribu, S.H., Noben Darma Sipangkar, S.H., dan Ronaldo Tobing, S.H.

Amandus Sitanggang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Menurutnya, hasil mediasi ini menjadi dasar bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang benar dan tidak hanya berdasarkan asumsi.Rabu,(22 /7/2026).

“Perusahaan menghormati aspirasi masyarakat dan mendukung pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun kami juga bersyukur karena melalui mediasi resmi telah diperoleh kesepakatan bersama yang menyatakan tidak terdapat pencemaran limbah dari usaha milik Amirudin. Semoga persoalan ini menjadi pelajaran agar setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Amandus SH,. MH .

“Berita Acara Mediasi ini telah menegaskan bahwa tidak terdapat pencemaran limbah dari usaha milik Saudara Amirudin. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kami berharap seluruh pihak menghormati hasil mediasi dan tidak lagi menggiring opini ataupun menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang telah disepakati bersama. Apabila di kemudian hari masih terdapat pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar atau melakukan tindakan yang merugikan klien kami, maka kami tidak akan ragu menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Amandus Sitanggang.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan bentuk kedewasaan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan. Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi karena mampu menjaga kondusivitas masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas persoalan yang sempat menjadi perhatian publik.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap suasana di Desa Air Kulim kembali kondusif serta hubungan antara masyarakat dan pelaku usaha dapat terus terjalin dengan baik melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.(Andi Champay)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.