Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan 10 Ha di Desa Buluh Nipis, tapi Tersangka Suardi Datuk Maharaja Besar Belum Ditahan

0 200

DERAKPOST.COM – Penangananya kasus dugaan penyerobotan lahan seluasan 10 hektar (Ha) Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini menjadi sorotan. Pasalnya, itu Suardi alias Datuk Maharaja Besar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025 hingga kini belum ada dilakukan penahanan.

Kasus tersebut yang berawal dari laporan Ilmanosa yang mengaku sebagai pemilik sah lahan seluas 30 Ha, menyebut berada di Jalan Sungai Bungo, Desa Buluh Nipis. Didalam laporan, sebagian lahanya seluas 10 Ha itu diduga dikuasai dan dialihfungsi ini menjadi kebun kelapa sawit oleh Suardi bersama sejumlah warga.

Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polsek Siak Hulu pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 perihal penyerobotan lahan itu, telah ada menetapkan Suardi sebagai tersangka berdasar ini Pasal 385 ayat (1) KHU Pidana. Tapi anehnya, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Suardi itu belum dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka itu, juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Penetapan tersangka kasus penyerobotan lahan, itu dari hasil Polsek Siak Hulu yang segera melakukan pemeriksaan terhadap Suardi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara merujuk pada,
1. Pasal 109 ayat (1) KUHAP
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
3. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
4. Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 161/VIII/ 2025/SPKT/ Riau/RES KPR/Siak Hulu tanggal 28 Agustus 2025
5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/ SPDP/ 70/ VIII/RES 1.24 /2025/ Reskrim, tanggal 16 Juli 2025 an Ilmanosa (Pelapor).
6. Hasil Gelar Perkara pada hari Rabu tanggal 08 0ktober 2025, perihal Penetapan Tersangka an, Suardi alias Datuk Maharaja Besar bin Bahtiar (almarhum). Yang ditanda tangani Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan SH.

Maka Suardi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan. Namun ketika hal itu dikonfirmasi wartawan, yang terkait
kasus penyerobotan lahan ini, mengatakan bahwa benar ada lahan 10 Ha dikelolanya bersama beberapa orang warga. Tetapi itu merupakan kawasan hutan yang termasuk tanah ulayat Desa Buluh Nipis.

Dikutip dari rilis diterima media ini, Bahkan, dia menyebut status tanah tersebut sudah pernah ditanyakan kepada pihaknya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kampar. Dimana sambungnya, sesuai hal dijelaskan dan berdasarkan peta wilayah dikeluarkan pihak Dishutbun Kampar itu, bahwa areal tanah 10 Ha tersebut masuk kawasan hutan.

“10 Ha lahan yang kami kelola merupakan kawasan hutan dan masuk kawasan ulayat Desa Buluh Nipis. Berarti lahan yang 10 Ha itu telah kami tanam kelapa sait dan serta bagian saya itu hanya seluasan 4 Ha, dan sisanya itu milik warga desa lainnya,” ujar Suardi kepada wartawan. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.