Kasus Dugaan Asusila Oknum Ponpes dan Santri di Desa Sumber Jaya Kuansing Berakhir Damai

0 67

DERAKPOST.COM – Mencuat hal dugaan hubungan asmara antara pimpinan pada Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir di Kabupaten Kuansing, berinisial IR dengan santri inisial AFF, yang disaat ini jadi perhatian masyarakat. Hubungan itu diduga berujung pada AFF ini melahirkan seorang anak.

Informasi mengenai dugaan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan warga di Kuansing. Menindaklanjuti kabar yang beredar, jajaran Polsek Singingi Hilir bersama Polres Kuansing langsung melakukan pengecekan di lapangan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK mengatakan, Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban SH bersama personel mendatangi lokasi pada Rabu (8/7/2026). Dalam kegiatan itu, polisi juga melakukan pertemuan dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, IR dan AFF beserta keluarga masing-masing telah menyepakati penyelesaian secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. “Dari laporan yang saya terima, kedua belah pihak itu memilih menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ada surat perjanjian damai,” ujar Kapolres.

Surat perjanjian damai itu ditandatangani pada hari Selasa (7/7/2026). Yang dalam isi kesepakatan, disebutkan bahwa pihak kedua itu menerima itikad baik sekaligus tanggungjawab dari pihak pertama. Selain itu, kedua belah pihak juga berkomitmen menjaga nama baik masing-masing dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Apabila katanya, di kemudian hari muncul perselisihan yang berrkaitan pelaksanaan kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk lebih dahulu selesaikannya melalui musyawarah. Mereka itu, juga ada menyatakan tidak membawa persoalan ini  ke jalur hukum. “Ini merupakan poin-poin kesepakatan damai telah disetujui oleh IR dan AFF,” jelasnya yang dikutip dari laman RiauPos.

Terkait informasi adanya dugaan korban lain, Kapolres juga mengaku belum dapat memastikan kebenarannya. Meski begitu, pihak kepolisian ini bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuansing masih tahap melakukan pendalaman. Ia pun menambahkan, untuk perkara melibatkan IR dan AFF, keduanya telah berdamai.

Menurutnya, AFF merupakan perempuan dewasa yang telah berusia 22 tahun. Tapi,  penyelidikan tetap dilakukan guna halnya memastikan ada atau tidak kemungkinan fakta lain. “Kasus IR bersama AFF sudah damai. AFF juga merupakan perempuan dewasa berusia 22 tahun. Kami ini, tetap lakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya hal-hal lain,” paparnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.