Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan untuk Sepekan Kedepan

0 69

DERAKPOST.COM – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga resmi menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemitraan untuk periode 8 hingga 14 Juli 2026. Kenaikan tertinggi terjadi pada tanaman berumur 9 tahun yang kini dihargai Rp3.859,87 per kilogram.

Penetapan harga terbaru tersebut menggunakan formula sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Regulasi baru ini diterapkan untuk memastikan proses penetapan harga berlangsung lebih transparan, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan tren harga TBS pada pekan ini menunjukkan penguatan berdasarkan hasil kajian rendemen terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

“Kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok kelapa sawit umur 9 tahun, yang mengalami apresiasi sebesar Rp 28,11 per kilogram atau naik sekitar 0,73 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS untuk kelompok umur prima tersebut resmi dipatok menjadi Rp 3.859,87 per kilogram,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Supriadi, penguatan harga TBS dipengaruhi membaiknya harga komoditas sawit di pasar. Dalam sepekan terakhir, harga Crude Palm Oil (CPO) naik Rp32,68, sedangkan harga kernel atau inti sawit melonjak Rp453,02 dibandingkan pekan sebelumnya. Sementara itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram dengan Indeks K sebesar 92,87 persen

Ia menjelaskan, tim juga telah mengantisipasi kondisi ketika sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak melakukan transaksi penjualan selama periode pemantauan. Dalam kondisi tersebut, penetapan harga tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Merujuk Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, harga CPO dan kernel akan menggunakan rata-rata tim apabila tidak terdapat transaksi. Jika perhitungan mencapai batas validasi tertentu, maka acuan harga menggunakan rata-rata Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dengan harga CPO periode ini sebesar Rp15.571,67 dan kernel Rp13.103,50.

Supriadi menegaskan, penyempurnaan mekanisme penetapan harga merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan tata kelola industri sawit yang lebih baik. Upaya tersebut juga mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau.

Disbun Riau berharap sistem penetapan harga yang semakin transparan mampu meningkatkan pendapatan petani sawit, baik petani swadaya maupun petani kemitraan, sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau Nomor 24, harga TBS umur 3 tahun ditetapkan Rp2.973,59 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.372,24, umur 5 tahun Rp3.574,43, umur 6 tahun Rp3.730,33, umur 7 tahun Rp3.810,53, umur 8 tahun Rp3.855,56, dan umur 9 tahun menjadi yang tertinggi dengan harga Rp3.859,87 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan Rp3.839,09 per kilogram. Untuk tanaman berumur 21 hingga 30 tahun, harga bergerak menurun secara bertahap, mulai dari Rp3.778,61 hingga Rp3.344,74 per kilogram, mengikuti tingkat rendemen sesuai usia tanaman.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.