Amplop Uang Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli, KPK Sebut Masih Mendalami 

0 80

DERAKPOST.COM – Saat ini, viral beritanya itu amplop dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang disaat menemui itu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada awal Juni 2026. KPK
mengungkap asal-usul dana dalam amplop tersebut.

Dana diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD), dan serta berkaitan halnya pengurusan rekomendasi dalam pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Temuan itu, menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman.

Dikutip dari laman Kompas. Selain dengan ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing ini, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan halnya pengurusan kawasan hutan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menelusuri sumber dana yang diduga berada dalam amplop tersebut. “Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa),” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Taufik, dana tersebut mula-mula dikumpulkan oleh bendahara koperasi sebelum diserahkan melalui staf bupati. Selanjutnya, uang itu dibawa Suhardiman dalam rangka pengurusan rekomendasi di kementerian.

“Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujarnya.

Pernyataan KPK tersebut mengungkap fakta baru dalam perkara yang sedang diusut. Penyidik kini tidak hanya menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, tetapi juga kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pelepasan kawasan hutan produksi terbatas merupakan proses yang memerlukan rekomendasi dan persetujuan dari instansi terkait, sehingga setiap dugaan penyimpangan dalam proses tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Di tengah berkembangnya penyidikan KPK, Menhut Raja Juli Antoni juga, sebelumnya mengakui adanya hal pertemuan dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, audiensi tersebut berlangsung secara resmi dan terdokumentasi.

Permohonan pertemuan diajukan melalui surat resmi pemerintah daerah dan seluruh prosesnya tercatat dalam administrasi kementerian. “Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan ada notulensi,” ujar Raja Juli diketerangan, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menegaskan siap menyerahkan seluruh dokumen berkaitanya dengan pertemuan tersebut apabila diperlukan penyidik KPK. Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli mengungkapkan bahwa setelah audiensi berakhir, Suhardiman ada meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut yang dikarena ia tidak pernah membukanya.

Setelah mengetahui keberadaan amplop itu, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan kepada Suhardiman. Dengan meminta bantuanya Kapolda Riau ke Polres Kuansing.

Diklaim Dikembalikan Sebelum OTT
Raja Juli ini menjelaskan, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan segera karena ajudannya harus mendampingi sejumlah agenda kedinasan. Karena itu, amplop baru dikembalikan pada 12 Juni 2026.

“Ternyata tidak bisa dikembalikan pada 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya membantu tugas kedinasan,” katanya. Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pihak dalam perkara menjerat Suhardiman.

Namun, hingga kini KPK masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, yang termasuk keterkaitan antara dana berasal dari SHU KUD, bahkan proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan, serta para pihak diduga terlibat didalam perkara menyangkut Bupati Suhardiman Amby tersebut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.