DERAKPOST.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam hal ini, juga dipaparkan akan alasan menangkap istri kedua (istri muda) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), Suci Nita Edwar dalam operasi tangkap tangan (OTT). Katanya, untuk istri keduanya itu memang sempat diamankan karena ditemukan tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini.
Achmad Taufik juga mengatakan, bahwasa KPK menangkap istri kedua Suhardiman karena yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi alat bukti kasus tersebut. “Istri kedua Bupati ini kami amankan, karena kebetulanya untuk mobil Pajero Sport itu, digunakan istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport, yang statusnya bukan leasing lagi,” ujarnya.
Dikutip dari laman Antara. Oleh sebab itu, dia juga mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
Diketahui, diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Yakni dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK juga menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaanya suap terkait jual beli pada jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (Dairul)