Dugaan Suap Lelang Jabatan Sekda dan Pelepasan Kawasan Hutan, KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman
DERAKPOST.COM – Saat ini Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan dua tersangka lainnya usai diperiksa pihak KPK, Rabu (1/7/2026). Dua tersangka lain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ideal Consultant (MIC) bernama Ardiles.
Penetapanya tersangka pada ketiga orang ini dipaparkan Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, didalam keterangan Gedung Merah Putih, Jakarta, dihari Rabu (1/7/2026) sore. Dia mengatakan, dimana selain hal kasus dugaan atas suap jabatan Sekda di lingkung Pemkab Kuansing, juga serta pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) didaerah setempat.
“Ketiga orang itu, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, sejak Senin (29/6/2026). Maka kini, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka itu, untuk 20 hari pertama. Yaitu terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai 20 Juli 2026 ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Ahmad Taufik menjelaskan.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Disebut dia, didalam kasus jual beli jabatan (lelang) tersebut, Suhardiman Amby, selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan juga Ardiles sebagai pihak pemberi ini disangkakan melanggar.
“Suhardiman Amby, selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B pada UU Tipikor. Sedangkan hal Zulkarnain dan juga Ardiles sebagai pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkapnya.
Kesempatan itu, Ahmad Taufik menyebut, terkait kasus suap lelang jabatan itu, KPK menerima laporan pengaduan masyarakat terkait ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap jabatan untuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dimana, bulan April 2025, membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Yakni, dua orang maju ini menjadi calon Sekda Kuansing.
“April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk mengisi pada posisi jabatan Sekda. Terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, serta Zulkarnain yang merupakan Kepala PUPR. Saat itu, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat,” ujarnya.
Dimana saat itu Suhardiman Amby, sebut dia, dengan membuat syarat dibelikan itu mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Didalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang mampu menyanggupi permintaan tersebut. Maka, dengan demikian, lantas terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.
“Untuk hal memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain mampu menyanggupi akan hal permintaan tersebut. Maka diseketika itu, lantas terpilihlah menjadi Sekda Kuansing periode 2025. Kemudian, membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek,” ungkapnya Ahmad Taufik.
Diketahui, pembelian itu dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun. Dikarenakan profil keuangan Zulkarnain tak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit sebesar itu, maka dia menggunakan jasa identitas Ardiles yang selaku Direktur PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya. Sehingga ini menjadi permasalahan.
Kesempatan itu, disebutkan Ahmad Taufik, dimana sebelumnya itu, Zulkarnain diduga juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar itu senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, pada saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil tersebut, juga dilakukan secara kredit, dibantu oleh Ardiles.
“Sewaktu pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing ditahun 2021, Zulkarnain itu juga melakukan hal yang sama. Yakni, juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar itu senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, pada saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian mobil tersebut dilakukan secara kredit, dibantu oleh Ardiles,” ungkapnya.
Dikatakan dia, diduga Ardiles membantu Zulkarnain tersebut, dengan tujuannya itu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab.Kuansing. Diantaranya saat itu, Ardilles ini kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022, lalu dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Ahmad Taufik.
Selain itu, sambungnya, diketahui Ardiles juga kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas, serta di lingkungan Sekda Kuansing, yaitu pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta. Tingkah dilakukan tersebut, ungkap Ahmad Taufik, tentunya diduga adanya penyuapan untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
“Kedua cara tersebut, menggambarkanya ada nilai suap untuk mengisi jabatan pada lingkungan Pemkab Kuansing. Sebelumnya itu, Zulkarnain ini dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar itu untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Saat ini, kembali melakukan hal suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, senilai Rp2,05 miliar,” ujar Ahmad Taufik.
Terkait Pelepasan Kawasan Hutan
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana hal informasi, pemerintah daerah berwenang memberikan yaitu rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan, halnya pelepasan kawasan hutan itu sepenuhnya jadi otoritas Kementerian Kehutanan.
Ahmad Taufik juga menuturkan uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang juga merupakan para petani di Kuansing. Yakni, dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut, harus dipotong setengahnya. Hal demikian, katanya, KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut dugaan tersebut. (Dairul)